112 Rekening Bermasalah Bank Jago Senilai Rp1,3 Miliar Dibobol Karyawan, Polisi Beberkan Modusnya
Namun 112 rekening yang dibobol ini adalah yang terindikasi hasil kejahatan yang sudah diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.
TRIBUNJABAR.ID - Sebanyak 112 rekening Bank Jago dibobol karyawan bank tersebut.
Pelaku pembobolan adalah pria berinisial IA (33).
Namun 112 rekening yang dibobol ini adalah yang terindikasi hasil kejahatan yang sudah diblokir berdasarkan permintaan aparat penegak hukum karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa modus tersangka adalah dengan membuka blokir secara ilegal terhadap rekening nasabah yang telah diblokir.
Ade Safri belum bisa merinci tindak pidana apa saja yang dilakukan para pemilik rekening Bank Jago yang diblokir itu.
Ia menyebut, penyidik sebelumnya masih berfokus membongkar kasus kejahatan yang dilakukan IA.
"Intinya 112 rekening nasabah itu terindikasi melakukan tindak pidana,” ujar Ade Safri.
Baca juga: Balas Kunjungi Kubu Rahmat Purnama, Achmad Nugraha Buka Peluang Koalisi PDIP-PKS di Pilwalkot
Terpisah, pihak Bank Jago memberikan keterangannya.
Corporate Communications PT Bank Jago Tbk, Marchelo, membenarkan rekening yang diduga dibobol IA adalah rekening bermasalah.
Maka dari itu, Bank Jago membekukan rekening tersebut dengan cara diblokir.
"Rekening yang diblokir merupakan rekening yang terindikasi fraud. Bisa berupa penipuan, pencucian uang, atau pendanaan terorisme,” kata dia saat dikonfirmasi.
Dengan fakta di atas, Marchelo memastikan, tidak ada rekening nasabah aktif yang dirugikan imbas kasus ini.
Menurutnya, seluruh rekening nasabah Bank Jago dalam keadaan aman dan terjaga.
"Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana,” ucap Marchelo.
Baca juga: Kabar Terbaru Virgoun Jalani Rehabilitasi, Inara Rusli Ungkap Mantan Suami Tetap Beri Nafkah Anak
Buka Blokir
Sebagai informasi, polisi baru-baru ini menangkap eks pegawai Bank Jago yang disinyalir membobol 112 rekening nasabah yang sebelumnya telah terblokir.
IA ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di wilayah Tangerang Selatan pada 4 Juli 2024.
Ia ditangkap sekitar pukul 00.50 WIB secara paksa.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan dua ponsel dan 112 bukti transaksi IA melakukan pembobolan rekening nasabah yang telah terblokir.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima laporan dari kuasa hukum korban berinisial RF.
RF mewakili perusahaan bank digital awalnya melaporkan adanya penyalahgunaan akses yang diduga dilakukan salah satu karyawan.
“Kuasa hukum korban menerangkan pada tanggal 18 Maret 2023 sampai 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem bank, diduga Terlapor (IA) telah melakukan buka akun yang sudah terblokir,” ucap Ade Safri.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa IA membuka blokir pada 112 rekening bank.
IA bisa membuka status pemblokiran tersebut karena yang bersangkutan memiliki peran sebagai pemblokir rekening semasa bekerja.
“Untuk menyetujui permintaan pembukaan blokir rekening memang dibutuhkan persetujuan dari contact center specialist,” tutur Ade Safri.
Namun, sebelum mendapatkan persetujuan dari contact center specialist, harus ada permintaan dari Agent Command Center.
Saat itulah IA melakukan tipu daya dengan memerintahkan pegawai yang bekerja sebagai Agent Command Center untuk memuluskan aksinya.
“Untuk membuka rekening yang diblokir, pelaku awalnya memerintahkan Agent Command Center untuk mengajukan permohonan buka blokir. Ia kemudian menyetujui permintaan itu karena hal tersebut merupakan kewenangan pelaku sebagai contact center specialist Bank Jago,” imbuh dia.
Kini, IA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. IA disangkakan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Cara Dapatkan BSU Rp 600 Ribu untuk Guru PAUD Non-Formal 2025, Lengkap Link Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Beras dan BBM Oplosan hingga Pemblokiran Rekening, HLKI: Konsumen Indonesia Belum Merdeka |
![]() |
---|
Geger, Rekening Yayasan Ketua MUI Berisi Saldo Rp300 Juta Diblokir, PPATK Buka Fakta dan Klarifikasi |
![]() |
---|
OJK, Disdik Kota Bandung Bersama bank bjb Dorong Generasi Muda Mandiri Finansial Mulai dari Sekolah |
![]() |
---|
E-Wallet Jadi Target PPATK, Ini Kriteria yang Akan Diblokir, Termasuk Isi Saldo Sedikit tapi Sering |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.