Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Wapres Minta 3 DPO Kasus Vina Kembali Dicari: Kalau Betul Ada
Wapres memastikan bahwa dirinya mendukung keberlanjutan proses hukum jika memang masih ada aspek yang belum tuntas
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangani kelanjutan proses Kasus Pembunuhan Vina untuk lebih teliti.
Diketahui selama beberapa bulan terakhir ini, masyarakat di tanah air disuguhi kasus hukum yang cukup hangat tentang Pegi Setiawan alias Pegi.
Ia ditangkap polisi karena tuduhan terlibat dalam Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina dan Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Dalam perjalanan proses hukum, Senin (08/07/2024), putusan praperadilan menetapkan Pegi bebas dari tuduhan tersebut.
"Saya hanya menyimak apa yang disebut oleh Pak Kapolri, (Kasus) itu akan berlanjut. Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya, prosesnya akan dilanjutkan, nggak tahu seperti apa," kata Wapres di Kabupaten Bogor, Selasa (09/07/2024).
Wapres memastikan bahwa dirinya mendukung keberlanjutan proses hukum jika memang masih ada aspek yang belum tuntas, terutama dalam menemukan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Bahwa ada tiga orang yang dicari itu, DPO, kalau betul itu ada, ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya, ya dicari, dilanjutkan saja," terangnya.
Namun, sambung Wapres, ini menunjukkan bahwa pihak Polda kurang teliti dalam menangani kasus Pegi Setiawan sehingga kasusnya bisa dibatalkan oleh putusan prapengadilan.
Untuk itu, ia berharap, hal serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
"Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap, betul-betul firm (pasti) dan memang buktinya cukup," tegas Wapres.
Diberitakan sebelumnya permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Pegi tercatat telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
Wakil Presiden Maruf Amin
Pegi Setiawan
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo
Kasus Pembunuhan Vina
| Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
|
|---|
| Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
|
|---|
| MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
|
|---|
| Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wakil-Presiden-RI-Maruf-Amin.jpg)