Terus Tingkatkan Digitalisasi, Aplikasi Jmo Permudah Layanan Kepesertaan
Peserta dapat mengakses aplikasi JMO dari mana saja, tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki aplikasi bernama Jamsostek Mobile (JMO) untuk mempermudah peserta dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Peserta dapat mengakses aplikasi JMO dari mana saja, tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso atau yang akrab dipanggil Feisal menjelaskan aplikasi JMO bertujuan untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajukan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor.
Baca juga: Miliki Rumah Impian Lewat Program MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
"BPJS Ketenagakerjaan menjawab tantangan era digitalisasi dengan menghadirkan aplikasi JMO. Melalui aplikasi JMO, peserta bisa mengajukan klaim dimana pun berada tanpa harus datang ke kantor dan proses pengajuannya pun tidak lebih dari 15 menit. Peserta tinggal siapkan data-data yang nantinya diupload melalui aplikasi tersebut,” kata Feisal dalam keterangan resminya, (Rabu, 10/07/2024)
Selain untuk pengajuan klaim, aplikasi JMO memiliki fitur-fitur lain seperti informasi saldo peserta, simulasi perhitungan JHT maupun JP, informasi seputar program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran peserta program Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pengkinian data, co-marketing, dan berbagai fitur menarik lainnya.
Salah satu fitur lain di aplikasi JMO, lanjut Feisal, adalah Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
Sertakan merupakan gerakan nasional dalam rangka turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja BPU.
Baca juga: Tingkatkan Efektivitas Penggunaan Biaya Operasional, BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab
Melalui menu Sertakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki aplikasi JMO dapat mendaftarkan pekerja di lingkungan sekitarnya untuk menjadi peserta.
Feisal menyampaikan melalui Sertakan, para pekerja seperti supir pribadi, asisten rumah tangga, tukang kebun, tukang sayur, petani hingga hansip dapat kita daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Inovasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang peduli terhadap para pekerja yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial tenaga kerja," tutup Feisal.
Bawa Semangat Kemerdekaan, YBM PLN UIP JBT Santuni Keluarga Veteran |
![]() |
---|
Berjalan Sejak 2023, Pemkot Bandung Beri Jaminan Ketenagakerjaan Ketua RT dan RW |
![]() |
---|
Unpad Terima Kuota Tambahan KIP Kuliah, Rektor: Bakal Disalurkan Secara Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mengenal White Tea, Teh Eksklusif dengan Antioksidan Tinggi yang Dulu Diminum Bangsawan |
![]() |
---|
Jelang Pilwu 2025, Kemenkum Jabar dan Pemkab Indramayu Sempurnakan Regulasi Pemilihan Kuwu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.