Minggu, 3 Mei 2026

Guru Honorer Dihapus di 2026

Jasa Guru Honorer Terancam 'Diputus' Tahun Depan, Pengamat Ingatkan Risiko Kurang Tenaga Pengajar

keberadaan guru honorer tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan riil di lapangan, terutama di sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

Tayang:
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
ILUSTRASI GURU HONORER - Potret Saryono, seorang guru honorer di Sukabumi. Pria 55 tahun hanya dibayar Rp530 ribu per 3 bulan dan kini berharap diangkat jadi PNS. 

Ringkasan Berita:
  • SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 membatasi masa tugas guru non-ASN hingga akhir 2026, menuai perhatian pengamat pendidikan.
  • Prof Amung Ma’mun menilai kebijakan tidak boleh berdiri sendiri tanpa solusi untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah.
  • Ia mendorong guru non-ASN mengikuti seleksi ASN dengan mempertimbangkan pengalaman mengajar sebagai indikator penting.
  • Pemerintah diminta memastikan tidak ada kekurangan tenaga pengajar, serta melakukan pendataan akurat melalui Dapodik.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kebijakan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang pembatasan masa tugas guru non ASN hingga akhir 2026 menuai perhatian dari berbagai pihak. 

Pengamat pendidikan, Prof Amung Ma’mun, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berdiri sendiri tanpa diikuti langkah konkret untuk menjamin ketersediaan tenaga pengajar di sekolah.

Menurutnya, keberadaan guru non ASN selama ini tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan riil di lapangan, terutama di sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

Baca juga: Menanti Nasib 3.144 Guru Honorer di Kota Bandung Tahun 2027, Disdik Tunggu Regulasi Pusat

“Kalau sekolahnya itu merasa kekurangan tenaga guru, tentu saja harus ada usulan. Dinas Pendidikan harus memperjuangkan bagaimana caranya agar kekurangan itu bisa terpenuhi,” ujar Amung saat dihubungi, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, salah satu langkah yang bisa ditempuh adalah mendorong guru non ASN untuk mengikuti seleksi agar dapat diangkat menjadi ASN. 

Dalam proses tersebut, pengalaman mengajar seharusnya menjadi pertimbangan penting.

“Yang non ASN itu dapat mengikuti seleksi dan diharapkan diutamakan. Pengalaman itu menjadi salah satu indikator untuk penetapannya sebagai pegawai ASN, itu lebih adil,” katanya.

Namun, Amung juga mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan ini tidak boleh berujung pada pengurangan tenaga guru tanpa solusi. 

Jika nantinya tidak ada lagi guru non ASN di sekolah negeri, pemerintah tetap harus memastikan kebutuhan tenaga pengajar terpenuhi.

“Kalaupun nanti sudah tidak ada lagi non ASN di sekolah negeri, kalau ditemukan ada kekurangan, pemerintah harus mencari jalan keluar agar kekurangan itu bisa dipenuhi. Itu baru adil,” tegasnya.

Ia menilai, kondisi ideal adalah ketika jumlah guru telah mencukupi kebutuhan. Dalam situasi tersebut, persaingan untuk menjadi guru ASN menjadi hal yang wajar dan berbasis profesionalitas.

“Kalau sudah tercukupi, rasanya wajar. Sekarang guru berlomba-lomba secara profesional untuk mendapatkan peluang pekerjaan yang sama,” ujarnya.

Terkait potensi ketidakadilan, terutama bagi guru yang sudah lama mengabdi namun belum terdata dalam Dapodik, Amung menegaskan pentingnya peran sekolah dan dinas pendidikan dalam pendataan.

Baca juga: SE Mendikdasmen Picu Kekhawatiran PHK Massal Bagi Ribuan Guru Honorer di Kota Bandung

“Setiap yang bertugas di sekolah itu harus didaftarkan ke Dapodik. Itu harus, apalagi yang sudah mengabdi karena sekolahnya kekurangan tenaga,” katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved