Susno Duadji Siap Iuran Bantu Polda Jabar Bayar Ganti Rugi Pegi Setiawan Secara Kekeluargaan
Mantan Kapolda Jawa Barat bahkan rela merogoh kocek sendiri untuk membela eks institusinya agar Polri, khususnya Polda Jabar, tak kehilangan muka.
TRIBUNJABAR.ID - Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji, mengatakan pihak kepolisian wajib memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan setelah dinyatakan bebas dari segala tuduhan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Mantan Kapolda Jawa Barat bahkan rela merogoh kocek sendiri untuk membela eks institusinya agar Polri, khususnya Polda Jabar, tak kehilangan muka.
"Harus ada ganti rugi, kalau negara sulit membayar, berdasarkan pengalaman (kasus) Sengkon dan Karta, sulit sekali dapatkannya (ganti rugi), kita ingin buktikan negara ini Pancasila beneran apa tidak," kata Susno seperti dilansir Nusantara TV yang tayang pada Senin (8/7/2024) kemarin.
Baca juga: Pegi Setiawan Cianjur Lakukan Tes DNA untuk Tepis Tudingan Terlibat Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Bukan tanpa sebab, eks jenderal polisi bintang tiga ini berniat demikian agar pihak kepolisain tak malu.
Ia berharap Polda Jabar bisa mengambil jalan tengah dengan menyelesaikan proses ganti rugi ini secara kekeluargaan.
"Kalau Pancasila ya harus dong, negara yang harus ganti rugi. Okelah jalan damai mungkin takut dipermalukan saya setuju mungkin ada gerakan di kalangan Polri agar Polri lah yang bayar ganti ruginya tapi bukan dengan bentuk formal digugat."
"Nah, bagaimana caranya? Mungkin ya sumbangan iuran atau bagaimana ya. Saya siap aja juga gitu (bantu menyumbang) meski saya udah pensiun," ujarnya.
Sebelumnya, Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.
Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.
"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum,"
"Nanti kalau misalkan apa, kan dari putus hakim sendiri, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan, istilahnya apa ganti rugi segala kan. Jadi untuk dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan," kata Nurhadi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dua Polisi Pelindas Affan Kompak Ngaku Jalankan Perintah, Eks Kabareskrim Heran: Perintah Siapa? |
![]() |
---|
Itenas Buka Suara soal Acil Mahasiswa yang Ditangkap Ditressiber Polda Jabar karena Bakar Mes MPR |
![]() |
---|
Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Kebebasan Akademik Harus Terus Berjalan |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Ricuh di Bandung, Polda Jabar Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka, 1 Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pembakar Bendera Merah Putih dan Mes MPR di Depan DPRD Jabar Ternyata Tak Cuma Beraksi di Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.