Susno Duadji Siap Iuran Bantu Polda Jabar Bayar Ganti Rugi Pegi Setiawan Secara Kekeluargaan

Mantan Kapolda Jawa Barat bahkan rela merogoh kocek sendiri untuk membela eks institusinya agar Polri, khususnya Polda Jabar, tak kehilangan muka. 

Kolase Tribun Bogor
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji beber analisa Pegi Setiawan akan bebas, curigai saksi Aep sebagai pelaku sebenarnya kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

TRIBUNJABAR.ID - Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji, mengatakan pihak kepolisian wajib memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan setelah dinyatakan bebas dari segala tuduhan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Mantan Kapolda Jawa Barat bahkan rela merogoh kocek sendiri untuk membela eks institusinya agar Polri, khususnya Polda Jabar, tak kehilangan muka. 

"Harus ada ganti rugi, kalau negara sulit membayar, berdasarkan pengalaman (kasus) Sengkon dan Karta, sulit sekali dapatkannya (ganti rugi), kita ingin buktikan negara ini Pancasila beneran apa tidak," kata Susno seperti dilansir Nusantara TV yang tayang pada Senin (8/7/2024) kemarin.

Baca juga: Pegi Setiawan Cianjur Lakukan Tes DNA untuk Tepis Tudingan Terlibat Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Bukan tanpa sebab, eks jenderal polisi bintang tiga ini berniat demikian agar pihak kepolisain tak malu.

Ia berharap Polda Jabar bisa mengambil jalan tengah dengan menyelesaikan proses ganti rugi ini secara kekeluargaan.

"Kalau Pancasila ya harus dong, negara yang harus ganti rugi. Okelah jalan damai mungkin takut dipermalukan saya setuju mungkin ada gerakan di kalangan Polri agar Polri lah yang bayar ganti ruginya tapi bukan dengan bentuk formal digugat."

"Nah, bagaimana caranya? Mungkin ya sumbangan iuran atau bagaimana ya. Saya siap aja juga gitu (bantu menyumbang) meski saya udah pensiun," ujarnya.

Sebelumnya, Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.

Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.

"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum,"  

"Nanti kalau misalkan apa, kan dari putus hakim sendiri, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan, istilahnya apa ganti rugi segala kan. Jadi untuk dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan," kata Nurhadi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved