Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Buka Peluang Bebaskan 7 Terpidana Kasus Vina, KDM: Saya Optimis

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan pihaknya masih percaya dan yakin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa objektif

Editor: Ravianto
tribun jabar
Pegi Setiawan kembali ke rumahnya di Kabupaten Cirebon. Bebasnya Pegi membuka peluang bebaskan 7 terpidana Kasus Vina. 

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Setelah delapan tahun, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) malam.

Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

Namun, sejalan dari situ, dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Andi dan Dani dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved