''Tapi Harus Main di Rumah,'' Ini Modus Pelaku Pelecehan Anak di Purwakarta, Tawari Paket Internet
Jumlah korban pelecehan yang dilakukan oleh pria berinisial AD (32) di Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat terus bertambah.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Ketua RW setempat saat menunjukan rumah pelaku AD (32) yang diduga menjadi lokasi pencabulan terhadap anak laki-laki di Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Diketahui, saat ini pelaku sudah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta. Pihak kepolisian juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pelaku bakal kami jerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar.(*)
Tags
korban pelecehan
Kabupaten Purwakarta
Tol Jakarta-Cikampek
Polres Purwakarta
Yayan Sahrodi
pelecehan seksual
Berita Terkait
Baca Juga
Mahasiswa Gelar Aksi di Purwakarta, Kritik DPR RI hingga Desak RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Polres Purwakarta Jaring Puluhan Pelajar Hendak Demo ke Jakarta, Satu Orang Masih Siswa SMP |
![]() |
---|
Petani Ikan Waduk Jatiluhur Purwakarta Diajak Manfaatkan Maggot, Proteinnya Setara Pakan Komersial |
![]() |
---|
Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Purwakarta, Kedapatan Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Pak Ogah dan Juru Parkir di Purwakarta Kini Dibina dan Dilatih Profesional untuk Bantu Dishub |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.