Pilkada 2024
Link dan Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024, Cuma Butuh NIK, Lapor Jika Belum Terdaftar
Calon pemilih bisa melakukan pengecekan untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam DPT Pikada 2024 atau belum.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini tata cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Calon pemilih bisa melakukan pengecekan untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam DPT Pikada 2024 atau belum.
Cara cek DPT dapat dilakukan secara online melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
Baca juga: Hasil Survei, Ini Popularitas dan Elektabilitas 18 Tokoh Jelang Pilkada Kota Bandung 2024
Untuk diketahui, pengecekan bertujuan untuk menghindari potensi tidak terdaftar dalam DPT padahal memenuhi syarat sebagai pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses verifikasi daftar pemilih. Dengan begitu masyarakat kini dapat melakukan pengecekan DPT untuk Pilkada 2024.
Hanya masyarakat yang sudah memenuhi syarat yang terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024.
Lalu, bagaimana cara cek DPT online di Pilkada 2024?
Cara cek DPT online di Pilkada 2024
Masyarakat bisa mengecek status pemilih di Pilkada 2024 melalui situs KPU infopemilu.kpu.go.id atau http://cekdptonline.kpu.go.id/
Dikutip dari laman Indonesia Baik, berikut cara cek DPT online Pilkada 2024:
- Kunjungi laman resmi infopemilu.kpu.go.id
- Selanjutnya, pilih “Cek DPT Online” Atau, Anda bisa mengakses langsung laman cekdptonline.kpu.go.id
- Kemudian, masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui pesan WhatsApp
- Jika sudah menerima kode OTP, selanjutnya masukan kode OTP Klik "Konfirmasi"
Jika data sudah terdaftar, akan muncul informasi seperti berikut:
- Nama lengkap Pemilih
- Nomor dan lokasi TPS
- NIK dan NKK Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
- Sebaliknya, jika data tidak terdaftar, muncul peringatan yang mengatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
Bagi masyarakat yang datanya belum terdaftar tetapi memenuhi syarat pemilih, bisa segera menghubungi langsung kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) terdekat.
Baca juga: Cerita Mahasiswi Cantik di Cianjur Jadi Petugas Pantarlih, Dikejar Anjing hingga Diajak Nikah Kakek
Syarat menjadi pemilih di Pilkada 2024
Hanya masyarakat yang memenuhi syarat yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.
Syarat menjadi pemilih di Pilkada 2024 itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022.
Berikut perincian syaratnya:
- Berusia 17 tahun atau lebih terhitung sejak hari pemungutan suara, sudah menikah, atau sudah pernah menikah
- Tidak sedang kehilangan hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan e-KTP
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Jika pemilih belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK)
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Jika pada hari pemungutan suara, nama masih belum terdaftar dalam DPT, Anda dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Caranya adalah dengan membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
| Sosok Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes, Batal Dilantik Jadi Bupati Serang karena Suami Cawe-cawe |
|
|---|
| Jadwal Sidang Gugatan MK untuk Sengketa Pilkada 2024, Ada 11 Daerah di Jabar yang Mengajukan |
|
|---|
| Saan Mustopa Sebut Partai NasDem Menang di 16 Daerah dari 27 Kabupaten Kota Pada Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Targetkan Rekapitulasi Pilkada Jawa Barat Selesai pada 9 Desember, Empat Daerah Sudah Selesai |
|
|---|
| Cagub Jatim Khofifah Indar Parawansa Diduga Korban Penyalahgunaan AI, Berikut Klarifikasinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pilkada-Serentak-2024.jpg)