Syarat Daftar Beasiswa PMDSU 2024, Dibuka hingga 19 Juli, Bisa Kuliah S2-S3 Selama 4 Tahun Saja

Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) merupakan skema beasiswa percepatan pascasarjana (S2) sekaligus S3 dalam 4 tahun

PMDSU
Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) merupakan skema beasiswa percepatan pascasarjana Magister (S2) sekaligus Doktor (S3) dalam empat tahun saja. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini jadwal dan syarat daftar program Beasiswa PMDSU 2024.

Beasiswa PMDSU Batch VIII tahun 2024 sudah dibuka pendaftarannya higga 19 Juli 2024 mendatang.

Sekedar informasi, Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) merupakan skema beasiswa percepatan pascasarjana Magister (S2) sekaligus Doktor (S3) dalam empat tahun saja.

Baca juga: LINK dan Tata Cara Daftar Beasiswa Unggulan 2024 dari Kemendikbudristek, Dibuka Mulai Hari Ini

Program Beasiswa PMDSU merupakan upaya pemerintah mencetak putra-putri terbaik bangsa menjadi doktor muda berkualitas.

PMDSU ini menjadi program terobosan untuk bisa mempercepat lahirnya doktor muda Indonesia.

Apabila melalui program doktor reguler, perlu waktu minimal 7 tahun.

Adanya program PMDSU diharapkan Indonesia bisa mencetak doktor dalam waktu 4 tahun.

Syarat daftar Beasiswa PMDSU

1. Sarjana unggul yang lulus tepat waktu tahun 2023 dan 2024.

2. Telah memiliki gelar S1 (sarjana strata 1).

3. Memulai perkuliahan pada semester gasal 2024/2025 dan bukan mahasiswa on going pascasarjana.

4. Persyaratan IPK pelamar sebagai berikut:

  • Akreditasi PT Asal Pelamar A, Akreditasi Prodi Asal Pelamar A, maka IPK ≥ 3,25
  • Akreditasi PT Asal Pelamar B, Akreditasi Prodi Asal Pelamar A, maka IPK ≥ 3,5
  • Akreditasi PT Asal Pelamar A, Akreditasi Prodi Asal Pelamar B, maka IPK ≥ 3,5
  • Akreditasi PT Asal Pelamar B, Akreditasi Prodi Asal Pelamar B, maka IPK ≥ 3,75
  • Akreditasi PT dan Prodi Asal Pelamar dibawah B, maka IPK ≥ 3,8

5. Usia tidak lebih dari 24 tahun untuk lulusan non profesi dan 27 tahun untuk lulusan profesi per 31 Desember 2024.

6. Memperoleh surat rekomendasi dari dosen pembimbing S1.

7. Warga Negara Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved