Undip Diminta Hentikan Hasyim Asyari sebagai Dosen di Fakultas Hukum, Cegah Mahasiswi Jadi Korban
Khotimun S mengatakan Hasyim Asy'ari masih tercatat sebagai Dosen Ahli Hukum Tata Negara melalui situs resmi Fakultas Hukum Undip.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan.
Sanksi pemberhentian tetap tersebut dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024).
Sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap tersebut diturunkan pada Hasyim Asyari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Hasyim terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Buntut pemecatan itu, Asosiasi LBH APIK mendorong eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari untuk diberhentikan sebagai dosen di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang imbas pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
LBH APIK adalah lembaga bantuan hukum yang memberikan bantuan hukum secara gratis bagi perempuan korban pencari keadilan.
Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun S mengatakan Hasyim Asy'ari masih tercatat sebagai Dosen Ahli Hukum Tata Negara melalui situs resmi Fakultas Hukum Undip.
“Oleh karena itu, APIK juga meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP ini” kata Khotimun dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
“Guna mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswinya,” ia menambahkan.
Lebih lanjut, Khotimun mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 ini.
Ia berpendapat putusan DKPP tersebut merupakan salah satu rujukan penting dalam perlindungan perempuan dan kelompok rentan lainnya pada penyelenggaraan pemilu.
Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2027).
Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).(*)
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
RS Hasyim Asy’ari Dompet Dhuafa Raih Penghargaan ‘Seva Paramahita’ dari BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Kata Dosen ITB: Etanol Dalam Bensin Bukan Masalah, Justru Bikin Pembakaran Jadi Sempurna |
![]() |
---|
"Tak Ada Mediasi" Yai Mim Beri Pesan ke Wali Kota Malang, Pilih Sambut Genderang Perang dari Sahara |
![]() |
---|
Eks Dosen UIN Sempat Dihujat Berseteru dengan Tetangga, Kini Yai Mim Justru Dipuji Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Sosok Yai Mim Eks Dosen UIN Malang Berseteru dengan Tetangga, Terungkap Latar Belakang Keluarganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.