Breaking News

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diputuskan Besok Senin, Bukan Hari Ini, Kartini Ungkap Harapannya

Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan berharap hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk anaknya. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/20204). Pembacaan keputusan sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dilaksanakan Senin (8/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan diputuskan pada Senin 8 Juli 2024. 

Kuasa hukum Pegi Setiawan, selaku pemohon dan tim hukum Polda Jabar selaku termohon, sudah menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman, sebagai bahan pertimbangannya dalam memutus perkara. 

Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan berharap hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk anaknya. 

"Harapan saya, semoga dikabulkan semua permohonan supaya pegi cepat dibebaskan," ujar Kartini, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).

Sebelumnya, sidang praperadilan yang dimohonkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, terhadap Ditreskrimum Polda Jabar terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024). 

Sidang tersebut, digelar pukul 09.26 WIB ini beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon.

Hakim Eman Sulaeman dan Pegi Setiawan.
Hakim Eman Sulaeman dan Pegi Setiawan. (Istimewa)

Sidang hari ini kembali dibuka hakim tunggal Eman Sulaeman. 

Saat membuka, hakim Eman langsung mempertanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan.

Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar kemudian menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim.

Persidangan berlangsung selama 10 menit.

Setelah itu, hakim Eman Sulaeman menutup persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 8 Juli 2024, pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pembacaan putusan praperadilan.

"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman. 

Eman pun menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara ini, sehingga putusan yang diberikannya nanti dipastikan objektif.

"Dari awal saya sampaikan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun, saya akan abaikan kalaupun ada," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved