Kasus Pembunuhan Vina

Mantan Wakapolri Sebut Pegi Setiawan Harusnya Ganti Ruginya Miliaran Jika Jadi Korban Salah Tangkap

Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina, harusnya mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.

Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/20204) 

"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya, Minggu (30/6/2024) pagi, dikutip dari TribunJabar.id.

"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil. Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," tambah Sugianti.

Pada sidang praperadilan kedua pada Senin (1/7/2024), kuasa hukum Pegi meminta agar majelis hakim bisa membebaskan Pegi.

Sebab, penetapan Pegi sebagai tersangka itu dinilai tidak sesuai prosedur.

Selain itu, Kuasa Hukum Pegi juga meminta agar harkat dan martabat Pegi bisa dipulihkan kembali.

"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapat memenuhi hak-hak pemohon," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi.

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved