Vincent-Desta Ikut Tersenggol Kasus Pelecehan Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Ini yang Mereka Lakukan

Video itu pun dikirimkan oleh Hasyim kepada CAT berserta dengan tarkarir: special for you diajengku. 

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Putri Puspita
Vincent dan Desta tersenggol kasus pelecehan Ketua KPU Hasyim Asyari. Hasyim Asyari diketahui meminta pembawa acara Tonight Show Vincent Rompies, Desta Mahendra dan Boyen untuk membuat swavideo yang ditujukan untuk menyapa PPLN di Belanda 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari sempat meminta video ucapan dari artis Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen selaku pembawa acara temu wicara di salah satu stasiun televisi.

Video itu ia siapkan untuk dikirimkan melalui aplikasi pesan kepada panitia pemilihan luar negeri (PPLN), CAT yang merupakan korban asusila oleh Hasyim.

Hal itu terungkap dalam sidang etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024). 

Informasi video ucapan tersebut disampaikan oleh Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos dalam sidang sebelumnya saat dipanggil DKPP untuk memberi keterangan sebagai pihak terkait.

Hasyim dan Betty sempat melakukan tapping syuting pada tanggal 24 Oktober 2023 di salah satu stasiun televisi dalam rangka sosialisasi pemilu. 

“Setelah proses pengambilan gambar selesai, pada tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, teradu meminta kepada pembawa acara Tonight Show yang terdiri dari Saudara Vincent, saudara Desta, dan saudari Boyen untuk membuat swavideo yang ditujukan untuk menyapa PPLN di Belanda,” ujar majelis hakim J kristiadi dalam sidang. 

Yang dimaksud majelis hakim adalah Vincent Rompies dan Desta Mahendra.

“Pihak Terkait turut diajak dalam swavideo tersebut yang direkam melalui ponsel pribadi teradu,” sambungnya. 

Video itu pun dikirimkan oleh Hasyim kepada CAT berserta dengan tarkarir: special for you diajengku. 

Betty tidak mengetahui bahwa terdapat permintaan dari Hasyim kepada Vincent, Desta, dan Boiyen ihwal swavideo itu ditujukan spesifik untuk menyapa CAT.

Ia juga mengaku tidak mengenal CAT yang namanya disebut dalam swavideo.

“Pihak terkait meminta file swavideo dimaksud kepada teradu melalui pesan WhatsApp dan dikirimkan oleh teradu kepada pihak terkait pada tanggal 24 Oktober 2023 pukul 18.20 WIB,” jelas Kristiadi. 

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu. Sanksi itu berlaku sejak putusan dibacakan. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).(*)

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved