Pejabat Tinggi Kominfo Mengundurkan Diri Hari Ini, Buntut Pusat Data Nasional Diserang Ransomware

Kini, salah satu pejabat tinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komifo) resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

HO
Semuel Abrijani Pangerapan. Ia resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Masalah serangan ransomware pada Pusat Data Nasional masih menjadi sorotan masyarakat.

Kini, salah satu pejabat tinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komifo) resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Dia adalah Samuel Abrijani Pangerapan, Pejabat Eselon I Kominfo yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.

Samuel Abrijani mundur dari jabatannya per hari ini, Kamis (4/7/2024).

Hal ini disampaikan Samuel langsung di Kantor Kominfo sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: PDN Diretas, Pemprov Jabar Perketat Pengamanan Data, Bey Machmudin: Back-up Data Itu Wajib

Pengunduran dirinya sebagai pejabat Kominfo resmi berlaku per 1 Juli 2024.

Surat pengunduran dirinya, menurut Samuel, langsung diserahkan pada Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Tidak terasa hampir 8 tahun yang lalu saya bertemu dengan teman-teman pada saat dilantik. Saya masih ingat tuh ada headline-nya," ungkap Semuel.

"Nah, karena semua ada waktunya, inilah waktu saya untuk berpisah. Dan ini saya menyatakan bahwa pertanggal 1 Juli kemarin, saya sudah mengajukan pengunduran diri saya secara lisan dan suratnya sudah saya serahkan kemarin kepada Menteri Kominko," sambungnya.

Samuel mengakui, pengunduran dirinya merupakan buntut dari permasalahan Pusat Data Nasional yang eror.

PDN sendiri secara teknis berad dalam lingkup kerja Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika.

Hingga saat ini, PDN pun belum pulih sepenuhnya.

"Sebagai jujur pengampu dalam proses transformasi pemerintahan secara teknis. Jadi saya mengambil tanggung jawab ini secara moral dan saya menyatakan harusnya selesai di saya. Karena ini adalah masalah yang harusnya saya tangani dengan baik," pungkasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika memiliki tugas pokok menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.

PDN Eror Sejak 20 Juni 2024

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved