Miris, Remaja di Sampang Madura Diduga Curi Sepeda Listrik, Kabur Diteriaki Maling, Dihakimi Warga

Seorang remaja di Sampang, Madura diduga mencuri Sepeda Listri dipergoki korban, sempat menoleh akhirnya diteriaki maling hingga dikejar warga

Editor: Hilda Rubiah
Tangkapan layar youtube @Misterjayofficial via Kompas.com
Ilustrasi bocah naik sepeda listrik - Seorang remaja di Sampang, Madura kabur setelah diduga curi sepeda listrik 

Fiqih Afryansyah (32), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dan Andik Kristiyanto (32), warga Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.

Mereka berdua diamankan, lantaran telah membobol toko Sepeda Listrik Mitra Sejati tempatnya bekerja yang berada di Jalan Letjen Sutoyo Kota Malang. Dalam aksinya itu, mereka telah mencuri ratusan baterai Sepeda Listrik.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pencurian itu terungkap setelah pihak toko melakukan audit internal dan stok opname barang.

"Pada Senin (25/3/2024), pihak manajemen toko melakukan audit dan pengecekan stok opname barang. Dari situ ketahuan, berbagai macam baterai yang ada di gudang telah hilang. Lalu, pihak toko melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (7/5/2024).

Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka.

Baca juga: Viral Video Detik-detik Anak Kecil Bawa Sepeda Listrik Bonceng 3 Ditabrak Motor,Tuai Kritik Warganet

"Jadi, tersangka Fiqih Afryansyah ini menjabat sebagai kepala gudang dan memegang kunci gudang. Sedangkan tersangka Andik Kristiyanto, memiliki posisi sebagai driver," tambahnya.

Kemudian pada Sabtu (4/5/2024), polisi menangkap tersangka Fiqih Afryansyah. Lalu di hari berikutnya, tepatnya pada Senin (6/5/2024), tersangka Andik Kristiyanto ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang didapat, selama 9 bulan bekerja di toko tersebut, keduanya telah bekerjasama melakukan pencurian.

Dalam aksinya itu, kedua tersangka mencuri sebanyak 182 unit baterai Narada CZX, 146 unit baterai Narada GZX, 5 unit baterai Kijo, dan 22 unit baterai Chilwe. Atas kejadian itu, pihak toko merugi hingga Rp 165 juta.

"Untuk modusnya, kedua tersangka mengeluarkan barang dari gudang tanpa seizin admin. Lalu dijual secara perorangan, dengan satu baterainya berkisar seharga Rp 500 ribu," terangnya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota dan terancam bakal mendekam di penjara dalan waktu yang lama.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Diduga Curi Sepeda Listrik, Bocah ini Menoleh dan Kabur saat Ditanya Korban, Diteriaki Maling

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved