Bawaslu Kota Bandung Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif Jelang Pilkada 2024 lewat Pojok Pengawasan

Pojok Pengawasan Bawaslu, dibuat lebih ramah untuk masyarakat, karena pengawasan bukan hanya difungsikan untuk edukasi terhadap proses pengawasan

Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun jabar/ Nappisah
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menyiapkan Pojok Pengawasan guna memberikan pelayanan informasi pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar, mengatakan, hadirnya Pojok Pengawasan di Kantor Bawaslu Kota Bandung sesuai dengan instruksi Bawaslu serentak di seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

"Pojok pengawasan ini dibuat untuk mengajak seluruh masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam melakukan proses pengawasan dalam tahapan Pilkada," ucapnya, di Kantor Bawaslu Kota Bandung, Kamis (4/7/2024).

Hal tersebut sejalan dengan surat keputusan Bawaslu RI 204 tahun 2020 tentang pedoman strategi pengawasan partisipatif.

Baca juga: Bawaslu Purwakarta Minta Masyarakat Aktif Laporkan ASN yang Terlibat Dalam Politik Praktis

Pojok Pengawasan Bawaslu, kata dia, dibuat lebih ramah untuk masyarakat, karena pengawasan bukan hanya difungsikan untuk edukasi terhadap proses pengawasan. Namun, difungsikan sebagai rumah bagi seluruh masyarakat.

"Agar dapat lebih memahami tentang Pilkada khususnya tentang pengawasan. Mungkin akan ada yang datang baik untuk melapor ataupun untuk sekedar meminta edukasi," katanya.

Sebelum ada Pojok Pengawasan, cara Bawaslu Kota Bandung menggaet partisipasi aktif dengan gencar sosialisasi dengan mengajak seluruh masyarakat menjadi simpul mata dan telinga untuk mengawasi kontesta Pilkada 2024.

Kemudian, adanya posko kawal hak pilih ini bagi masyarakat belum masuk namanya atau belum terdaftar dalam daftar pemilih bisa mendatanginya.

Tak hanya itu, saat massa coklit yang telah dimulai sejak 24 Juni - 25 Juli 2024 ini menerima aduan warga yang belum didatangi petugas Pantarlih KPU. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved