4 Wanita Ditangkap karena Promosi Judi Online, Ada yang Baru Lulus SMA, Terancam 10 Tahun Penjara

Empat wanita ditangkap polisi karena kedapatan mempromosikan judi online di media sosial, salah satu pelaku ada yang baru lulus sekolah

Editor: Hilda Rubiah
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Empat wanita menjadi pelaku yang memperomosikan judi online diringkus jajaran Satreskrim Polres Bogor, Selasa (2/7/2024). 

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan dalam kurun waktu 25 Juni hingga 1 Juli 2024.

"Pelaku memang ada empat namun ada satu yang usianya masih di bawah umur, empat-empatnya perempuan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Bisnis Terlarang Selebgram Bogor, Punya 17 Ribu Followers Promosi Judi Online, Uang Buat Gaya Hidup

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, pelaku yang masih di bawah umur tersebut masih mengenyam bangku sekolah.

"Inisial pelaku dibawah umur yang tidak kami tampilkan di sini berinisial AP, masih pelajar SMA," terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya mengamankan para pelaku dari tempat berbeda.

"Kami amankan dari tempat yang terpisah, dengan empat informasi terpisah. Ada beberapa orang Bogor, Citayam dan Kota Bogor," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Baru Lulus Sekolah 4 Wanita Ditangkap karena Promosi Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved