Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Suasana Rumah Pegi Setiawan di Cirebon Saat Sidang Praperadilan di PN Bandung Berlangsung

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan akhirnya dimulai dengan kehadiran Polda Jabar sebagai termohon diwakili oleh 15 kuasa hukumnya.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Suasana rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, tampak sepi saat sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Suasana rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, tampak sepi saat sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024).

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan akhirnya dimulai dengan kehadiran Polda Jabar sebagai termohon, diwakili oleh 15 kuasa hukumnya.

Di rumah Pegi, hanya terlihat kakek dan neneknya serta adik laki-lakinya, Robi Setiawan, yang menemani suasana.

Selain itu, Ibnu, salah satu anggota keluarga, juga tampak berada di lokasi.

Pada awalnya, Robi dan Ibnu terlihat duduk santai di depan rumah sambil menyaksikan siaran langsung jalannya sidang.

Baca juga: Rekaman CCTV Belum Dibuka, Tim Hukum Pegi Setiawan Bakal Gugat Rudiana Ayah Eki Cirebon

Namun, mereka segera masuk ke dalam rumah dan menutup diri dari sorotan media.

Sementara, Ibunda Pegi, Kartini, beserta dua adik perempuannya, Lusiana dan Ameliana, berada di Bandung untuk melihat langsung jalannya sidang.

Sebelum sidang dimulai, tim hukum Pegi Setiawan telah menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi persidangan.

Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan, bahwa mereka akan mengajukan bukti kuat mengenai kesalahan penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Untuk menghadapi Polda Jabar, kami akan rapat bersama tim kuasa hukum Pegi guna membahas apa saja yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan kedua," ujar Sugianti saat diwawancarai di Desa Kepongpongan sebelum berangkat ke Bandung pada Minggu (30/6/2024) pagi.

Sugianti menegaskan, bahwa kliennya, Pegi Setiawan, berbeda dengan Pegi alias Perong yang dicari oleh pihak berwenang.

Baca juga: Pegi Setiawan Bisa Bebas dari Kasus Vina Cirebon jika Menang Gugatan Praperadilan

"Ciri-ciri DPO dan alamatnya berbeda. Pegi alias Perong ditetapkan sebagai DPO pada 2017, sedangkan Pegi Setiawan baru ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2024."

"Ini adalah kesalahan identitas," ucapnya.

Selain itu, tim hukum juga akan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan bahwa saat penggeledahan pada 2016, tidak ada izin resmi dari aparat setempat, tidak ada surat penetapan penggeledahan dari pengadilan, maupun surat perintah penggeledahan dari kepolisian.

"Dua motor yang diambil sebagai barang bukti tidak pernah dikembalikan dan tidak pernah dihadirkan di sidang 2016, serta tidak tercantum dalam putusan inkrah."

"Jadi, alat bukti ke mana? Ini diduga perampasan," jelas dia.

Sugianti juga mengungkapkan keyakinannya terhadap hakim tunggal, Eman Sulaeman, yang akan memimpin praperadilan ini dengan objektivitas.

"Kami yakin hakim Eman Sulaeman adalah hakim yang jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik serta teliti, termasuk bukti-bukti kami," katanya.

Agenda sidang praperadilan kedua meliputi pembacaan pemohon praperadilan, jawaban termohon, tanggapan dari kuasa hukum, serta penyajian bukti surat dan saksi-saksi.

"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan ini akan berhasil."

"Kami akan memberikan bukti-bukti kuat dan menunjukkan bahwa penyidik telah melanggar SOP serta ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved