Kasus di Karawang Anak Gugat Ibu Kandung Rp 500 M dan 50 Kg Emas, padahal Namanya Ada di Surat Waris

Ada nama Stephanie dan kedua saudara kandungnya sebagai ahli waris dalam harta warisan peninggalan sang ayah yakni Sugianto.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
cikwan suwandi/tribunjabar
Sidang gugatan anak pada ibu kandungnya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani, dengan hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana, Senin 24 Juni 2024. Stephanie melaporkan ibunya ke pengadilan atas dugaan memalsukan tanda tangan surat keterangan waris. 

Stephanie menegaskan dia tidak punya keinginan untuk warisan ayahnya.

Dia hanya bingung kok tandatangan dirinya dipalsukan.

Apalagi saat ayahnya meninggal tidak ada nama suami dan anaknya ditulis di nisan ayahnya.

"Padahal seharusnya ada ditulis, jadi ada upaya menghilangkan keluarga saya dalam keluarga," kata Stephanie.

Stephanie juga mengklarifikasi kabar yang menyebut dirinya meminta uang hingga Rp300 miliar.

Dia katakan dia tidak mempersoalkan soal warisan karena ibunya masih hidup. Hanya saja di ingin ibunya terbuka dan tidak dimanfaatkan orang lain.(Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan/Tribun Jabar, Cikwan Suwandi)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved