Kasus di Karawang Anak Gugat Ibu Kandung Rp 500 M dan 50 Kg Emas, padahal Namanya Ada di Surat Waris

Ada nama Stephanie dan kedua saudara kandungnya sebagai ahli waris dalam harta warisan peninggalan sang ayah yakni Sugianto.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
cikwan suwandi/tribunjabar
Sidang gugatan anak pada ibu kandungnya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani, dengan hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana, Senin 24 Juni 2024. Stephanie melaporkan ibunya ke pengadilan atas dugaan memalsukan tanda tangan surat keterangan waris. 

"Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat, namun pelapor berkali-kali menolak, dengan alasan klien kami harus menyediakan sejumlah harta yang ia minta," ucap Ika.

Penjelasan Stephanie

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang meminta perkara hukum anak kandung dan ibu yang diduga memalsukan tanda tangan untuk berdamai, Senin 24 Juni 2024.

Alasan permintaan hakim itu karena memiliki hubungan darah sehingga bisa diselesaikan di luar pengadilan secara damai.

Terlebih terdakwa Kusumayati merupakan ibu dari pelapor Stephanie Sugianto.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani, dengan hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana, kurang lebih berjalan sekira 1,5 jam.

Mereka meminta kedua pihak untuk berdamai dengan membuang ego masing-masing. Hakim juga mengingatkan saksi pelapor Stephanie Sugianto pengorbanan seorang ibu yang sudah melahirkannya.

"Apapun alasannya saya minta saksi pelapor untuk berdamai dengan ibu yang sudah melahirkannya. Saya sampaikan ini untuk kebaikan semuanya," kata Nelly saat sidang di PN Karawang, Senin (24/6/24).

Menurut Nelly sengketa hukum antara ibu dan anak terjadi karena kesalahpahaman sehingga disidangkan PN Karawang, karena saksi pelapor Stephanie Sugianto melaporkan ibunya, Kusumayati ke Polda Jawa Barat karena melakukan pemalsuan tanda tangan SKW (surat keterangan waris).

Akibat dari pemalsuan itu saksi pelapor Stephanie dirugikan.

Upaya damai pernah beberapa kali dilakukan namun selaku mengalami kegagalan.

"Apakah saksi memaafkan ibu kandung sendiri dan tidak harus masuk pengadilan. Ruang perdamaian harus dibuka agar perkara ini bisa selesai,".kata Nelly.

Saksi pelapor Stephanie Sugianto di hadapan majelis hakim mengaku sudah memaafkan ibunya.

Hanya saja dia melaporkan ibunya hingga di sidang PN Karawang karena ibunya tidak terbuka atas aset bersama saat ayahnya masih hidup.

"Saya mau berdamai dengan syarat saya minta list atau daftar aset ayah saya. Hak saya sebagai anak harus tahu aset itu. Tapi itu tidak diberikan oleh ibu saya jadi ada apa?" kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved