Lengkap dengan Rekapan, Agen Judi Online di Subang Ditangkap Polisi Berkat Aduan Masyarakat

Dua lapak judi Sabung di Patokbeusi dan Purwadadi berhasil digrebek oleh jajaran unit reskrim Polsek setempat. 

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
Dok Reskrim Polres Subang
Pelaku dan barang bukti judi online di Cipunagara, Subang. Dok Reskrim Polres Subang 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Dalam seminggu ini, Jajaran Polres Subang berhasil menggerebek beberapa lokasi perjudian mulai judi sabung ayam hingga judi online.

Dua lapak judi Sabung di Patokbeusi dan Purwadadi berhasil digrebek oleh jajaran unit reskrim Polsek setempat. 

Sementara itu, seorang bandar judi online jenis Togel di wilayah Kecamatan Cipunagara juga berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Subang berdasarkan aduan dari masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra mengatakan penangkapan pelaku Judi di Subang, berkat aduan masyarakat, dan kami jajaran Satreskrim Polres Subang langsung bergerak dan mengamankan para pelaku berinisial SG(38)

"Pelaku agen judi togel online ini dianggap meresahkan oleh warga sehingga kami langsung bergerak cepat dengan melakukan penggerebekan bandar judi online dalam bentuk judi togel, Sabtu, (29/6/ 2024) dini hari di Dusun Tanjung Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara," ujar Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra, Minggu(30/6/2024) pagi

Menurut Herman, saat dilakukan penangkapan, pelaku agen judi online ini diketahui  sedang melakukan pengolahan data berupa Angka Togel dari para pemasang, serta menginputnya melalui situs Perjudian Online dengan website WAKTOGEL.COM,

"Dari hasil jadi agen judi online togel tersebut, dalam sehari pelaku  mendapatkan keuntungan sebesar Rp.300.000, dan pelaku ini menjalankan prakteknya sejak sebulan lalu," katanya

Sementara itu perputaran uang judi selama Juni 2024 sebesar Rp.9.291.600.

Hal tersebut diketahui dari Akun DANA milik pelaku dengan adanya Deposite dan Withdraw atau penarikan dana.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti di antaranya satu buah Handphone, merk Oppo-A58, warna Hitam dan satu buah Buku rekap Data Angka Togel," ungkapnya

Selanjutnya, terhadap Pelaku dan Barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Delik pidana sangkaan pada kasus tersebut, tersangka inisial SG (38th) di jerat dengan pasal Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP, dan/atau Pasal 45 Ayat 2 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan Caman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya

Sementara itu Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menegaskan tak ada tempat bagi para penjudi di Subang, dan kita nyatakan perang terhadap segala bentuk penyakit masyarakat khususnya perjudian

"Pemberantasan praktek perjudian ini sudah Perintah tegas Kapolri, dan Perintah ini  harus benar-benar dijalankan oleh seluruh anggota Polri, termasuk kita di Jajaran Polres Subang," tegasnya
 
Menurut AKBP Ariek, Mengingat begitu dahsyatnya dampak buruk akibat perjudian, kami nyatakan tegas perang terhadap segala bentuk perjudian.

"Jadi bagi masyarakat yang menemukan segala bentuk perjudian di sekitar tempat tinggal masing-masing segera melaporkan ke kami, dan akan langsung kami tindak tegas," katanya

"Pemberantasan praktek judi butuh peran serta masyarakat, jadi Jagan takut, jika menemukan praktek perjudian dilingkungan masyarakat segera laporkan kami jajaran Polres Subang,"imbuhnya(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved