Sengketa Pilkada Kota Cirebon, Suara PAN Bertambah Satu Setelah PUSS

Sengketa ini berkaitan dengan perolehan suara yang sama di Dapil Lemahwungkuk pada Pemilu 2024.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribunjabar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon akhirnya melaksanakan salah satu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cirebon. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon akhirnya melaksanakan salah satu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah atau sengketa Pilkada antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cirebon.

Keputusan tersebut adalah Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Pelaksanaan PUSS dilakukan pada Kamis (27/6/2024) di Kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Wahidin, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan.

Sengketa ini berkaitan dengan perolehan suara yang sama di Dapil Lemahwungkuk pada Pemilu 2024.

Berdasarkan putusan MK, KPU Kota Cirebon diperintahkan untuk melakukan PUSS di TPS 14.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menyatakan, bahwa PUSS telah dilakukan sesuai putusan MK nomor 74.

"Dari hasil PUSS, terdapat perubahan jumlah perolehan suara."

"Dari 183 pemilih yang menyalurkan hak suaranya di TPS 14, ada beberapa koreksi."

"Kami menemukan surat suara yang awalnya dianggap sah, namun berdasarkan aturan sebenarnya tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS."

"Sesuai aturan, surat suara sah harus ditandatangani," ujar Mardeko, Jumat (28/6/2024).

Selain itu, Mardeko mengungkapkan, bahwa dalam PUSS, suara PAN bertambah satu setelah penghitungan ulang.

"Surat suara yang sobek pada bagian atas, namun tidak merusak kolom nama caleg, dianggap sah."

"Surat suara PAN tercoblos caleg nomor urut 2 atas nama Helmi."

"Jadi, suara PKS berkurang satu dan suara PAN bertambah satu," ucapnya.

Setelah PUSS, KPU Kota Cirebon akan melakukan rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan pada 30 Juni dan pleno pada 2 Juli 2024.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved