Kejari Cirebon Musnahkan 236 Ribu Batang Rokok Ilegal, Termasuk Narkotika dan Obat Keras
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon memusnahkan 236.012 batang rokok ilegal hasil sitaan sebagai barang bukti dalam kasus peredaran barang tanpa izin.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon memusnahkan 236.012 batang rokok ilegal hasil sitaan sebagai barang bukti dalam kasus peredaran barang tanpa izin edar di wilayahnya.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan, bahwa pemusnahan ribuan batang rokok ilegal ini dilakukan dengan cara dibakar untuk memastikan barang tersebut tidak bisa digunakan atau diedarkan kembali.
“Pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki ketetapan hukum sesuai Surat Perintah Kajari Kabupaten Cirebon Nomor 142/M.2.29/BB/06/2026, sehingga bisa dihancurkan agar tidak dijual lagi,” ujar Yudhi Kurniawan, Kamis (27/6/2024).
Selain rokok ilegal, barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkotika serta obat keras terbatas juga dimusnahkan dengan metode dibakar dan dihancurkan menggunakan alat khusus.
Baca juga: Tak Menampik Dinamika, Bey Apresiasi Ketegasan Pemkab Bogor Bongkar Ratusan Lapak Ilegal di Puncak
Yudhi menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,23 gram, ganja sekitar 36,30 gram, obat farmasi tanpa izin edar sebanyak 31.581 butir, serta minuman keras berjumlah 72 botol.
Dalam pemusnahan ini, barang bukti seperti alat komunikasi sebanyak 26 unit dan 191 barang bukti lainnya juga turut dihancurkan.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 111 kasus tindak pidana di Kabupaten Cirebon, khususnya selama periode Januari hingga Juni 2024.
“Tidak hanya pemusnahan, kami mengedepankan langkah pencegahan dengan melakukan kolaborasi bersama kepolisian dan pemerintah daerah agar jumlah perkara ini terus berkurang,” kata Yudhi.
Sementara itu, Penjabat Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menyatakan bahwa pemusnahan ini penting dilakukan untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika dan penjualan rokok ilegal.
Baca juga: DPRD Jabar Minta Kominfo Gerak Cepat Blokir Semua Situs Judi Online
Selama ini Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menggulirkan sejumlah program untuk menekan peredaran barang tak berizin di wilayahnya, termasuk rokok ilegal.
“Salah satunya dengan mengerahkan Satpol PP untuk memantau dan menangani situasi di lapangan sesuai kondisi, termasuk penegakannya,” kata Wahyu.
Wahyu menegaskan bahwa pihaknya selalu menyediakan ruang bagi generasi muda di Kabupaten Cirebon untuk menyalurkan minat dan kreativitas mereka pada hal-hal positif, agar terhindar dari narkotika dan rokok ilegal.
“Dengan cara ini, kami berharap dapat membantu melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan barang ilegal tersebut,” ujarnya. (*)
12 Pelajar yang Ikut Demo di Sukabumi Positif Narkoba, Dikirim ke BNN untuk Rehabilitasi |
![]() |
---|
KPK Titipkan Belasan Mobil Mewah Sitaan ke Kejari Cirebon, Terkait Kasus Apa? |
![]() |
---|
Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Purwakarta, Kedapatan Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Komitmen Kampus Bebas Narkoba, 364 Mahasiswa Baru Politeknik STIA LAN Bandung Jalani Tes Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.