Massa Geruduk Perusahaan di Tasikmalaya Setelah Jebloskan Karyawatinya ke Tahanan
Selain sempat membakar ban, massa aksi juga terlibat aksi saling dorong dengan petugas kepolisian yang berjaga di sana.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Seorang karyawan perempuan berinisial I (27) dijebloskan ke tahanan oleh perusahaan tempat dia bekerja yaitu percetakan digital PT Multi Grafika yang berlokasi di Jalan Cienteung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tuduhannya adalah dugaan penggelapan uang sebesar Rp9 juta.
Namun langkah perusahaan itu memancing kemarahan publik.
Sebab setelah I dipolisikan, ratusan warga, dari berbagai organisasi masyarakat mendatangi kantor perusahaan tersebut pada Rabu (26/6/2024).
Mereka menuntut PT Multi Grafika untuk mencabut laporan guna membebaskan I dari dinginnya jeruji besi.
Pantauan TribunPriangan.com di lapangan, massa aksi mencoba merangsek masuk kantor perusahaan untuk menemui si pemilik sehingga situasi kian memanas.
Selain sempat membakar ban, massa aksi juga terlibat aksi saling dorong dengan petugas kepolisian yang berjaga di sana.
Baca juga: SOSOK Irene Ridjab, Dari Zoleka Hingga House of Hope, Kini Terjun Langsung Dampingi IBK
"Kami awalnya sudah melakukan upaya untuk negosiasi dengan cara kekeluargaan dengan mengembalikan uang, akan tetapi ditolak pada saat itu juga," ujar Korlap Aksi, Dede Sukmajaya, di lokasi pada Rabu (26/6/2024).
Dede juga mengaku bahwa pihaknya sempat mengajukan permohonann kepada pihak perusahaan supaya I tidak ditahan, namun permintaannya itu ditolak.
Diketahui, saat ini, I sudah ditahan selama kurang lebih satu minggu.
Menurut pengakuannya, I mengambil uang sebesar Rp 3.200.000, itu pun lantaran belum menerima gaji selama 3 bulan oleh pihak perusahaan.
Terpisah, Person in Charge (PIC) PT Multi Grafika Tasikmalaya, Yogi M Taufik mengaku, pihaknya telah mengeluarkan surat pernyataan damai dan tida menuntut ganti rugi.
Baca juga: Unik, Puluhan Santri Ponpes Modern Al-Ikhlas Raudhatul Uluum Subang Jalani Wisuda di Tengah Hutan
"Kami sudah menghentikan tuntutanya dan mungkin untuk hasilnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Kota Tasikmalaya. Kami hanya mengeluarkan surat damai, bahkan pengembalian uang pun tidak kami terima," jelasnya.
Yogi juga mengakui bahwa penggelapan yang dilakukan I tersebut berupa manipulasi data pada notanya.
"Jadi, ada perubahan pembayaran konsumen yang tadinya dengan nilai sekian, dimanipulasi nominalnya jadi kecil,"
"Hal itu pun sudah kami klarifikasi ke konsumen-konsumen, bahkan ada konsumen yang masih memegang nota order terdahulu dan hasilnya memang beda. Jumlah kerugain yang dilaporkan hanya Rp 9 juta lebih. Hal itu di lakukan dari Oktober 2022 sampai 2023," ujarnya. (*)
--
Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni, Pagar Dijebol Bagian Dalam Termasuk Mobil Dihancurkan |
![]() |
---|
Gedung DPRD Kota Tasikmalaya Langsung Diperbaiki setelah Tadi Malam Dirusak Pendemo |
![]() |
---|
Melestarikan Budaya Lokal, Dompet Dhuafa Adakan Voluntrip "Kaulinan Barudak" di Kampung Naga Tasik |
![]() |
---|
Innalillahi Yetty Widjaja Penyanyi Lawas asal Tasikmalaya Ditemukan Meninggal Dunia, Tenar Era 80-an |
![]() |
---|
Apes Nasib Maling Motor di Pangandaran, Terjun ke Jurang, Nyaris Diamuk Massa, Ujungnya Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.