Penggelapan Dana PIP di Cianjur, Oknum Kepala Sekolah dan Guru yang Terlibat Diperiksa Ispektorat

Kepala sekolah dan guru-guru yang terlibat dalam dugaan penggelapan dana PIP telah mengembalikan Rp 48.575.000 pada orangtua siswa penerima bantuan.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Bupati Cianjur Herman Suherman saat diwawancarai di Pendopo Cianjur, Jumat (8/3/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Bupati Cianjur Herman Suherman memastikan sejumlah oknum guru yang terlibat dalam penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sedang menjalani pemeriksaan Inspektorat Daerah (Itda).

"Saat ini sedang diperiksa oleh inspektorat. Sanksinya nanti akan direkomendasikan pada saya, tentunya sesuai dengan perundang-undangan," ucap Herman pada wartawan, Senin (24/6/2024).

Terkait akan melibatkan aparat penegak hukum lanjut dia, pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksan Itda.

"Apakah Pemkab Cianjur akan melibatkan aparat penegak hukum atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan dari Itda," ucapnya.

Baca juga: Sosok Adik Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor, Kini Keberadaanya Misterius

Sementara itu Plt Kabid SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Wawan Setiawan menyebutkan, kepala sekolah dan guru-guru yang terlibat dalam dugaan penggelapan dana PIP telah mengembalikan Rp 48.575.000 pada orangtua siswa penerima bantuan.

"Pada Sabtu (22/6/2024) kemarin sudah dikembalikan, sedangkan sisanya dipakai untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

Selain itu, dia memastikan oknum guru yang terlibat dalam penggelapan dana PIP tersebut dalam ancaman hukuman disiplin serta sanksi sedangkan dipertimbangkan pimpinan.

"Harus ada ketegasan, karena dana itu dari program pemerintah pusat dan wajib tersalurkan ke siswa penerima. Tidak boleh diganggu dan dipinjam, itu ada aturannya dan jelas ini adalah pelangaran," kata dia.

Dia menegakan, oknum kepala sekolah dan guru-guru yang terlibat harus mengembalikan uang secara utuh pada penerima, meskipun siswanya sudah mnginjak bangku SMP.

"Karena tindakan itu dilakukan sejak 2021, maka mereka harus menyerahkan uangnya meskipun saat ini anaknya sudah di SMP. harus by name by rekening," katanya.

Sumber: Tribun health
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved