Berita Viral
"Kecewa" Kepsek SMAN 8 Medan Buka Suara, Viral Diduga Tak Naikkan Siswa karena Dilaporkan Pungli
Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba muncul ke publik setelah viral disebut tidak menaikkan siswa karena dilaporkan soal dugaan pungutan liar.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba muncul ke publik setelah viral disebut tidak menaikkan siswa karena dilaporkan soal dugaan pungutan liar (pungli).
Belakangan, kasus siswa berinisial MSF tidak naik kelas di SMAN 8 Medan ini menjadi sorotan setelah orang tua siswa marah kepada pihak sekolah.
Dalam video yang beredar, orang tua siswa bernama Choky Indra itu menyebut anaknya tidak naik kelas karena kepala sekolahnya dilaporkan atas dugaan pungli olehnya.
Menanggapi viralnya video tersebut, Rosmaida Asianna membantah siswanya tidak naik kelas karena dirinya terlibat kasus dugaan pungli.
Menurut Rosmaida, keputusan MSF tidak naik kelas diambil setelah rapat pleno bersama seluruh tenaga pendidik SMAN 8 Medan.
Baca juga: Viral Seorang Ayah di Medan Marah Anaknya Tidak Naik Kelas, Sempat Laporkan Dugaan Pungli Kepsek
"Ada tiga kriteria untuk menentukan kelulusan siswa. Siswi yang bersangkutan itu terkena kriteria kehadiran," ujar Rosmaida saat memberikan keterangan pers di SMA N 8 Medan, Senin (24/6/2024), dikutip dari Tribun-Medan.
"Karena dalam satu tahun total ketidakhadirannya tanpa keterangan mencapai 34 hari," lanjutnya.
Rosmaida merinci ketidakhadiran MSF dalam semester pertama yaitu mencapai 11 hari, sementara pada semester kedua sebanyak 23 hari.

"Itu tanpa keterangan, sementara kalau izin dan sakit itu totalnya 18 hari. Jadi dia tidak hadir dalam satu tahun itu ada 52 hari," katanya.
Rosmaida menjelaskan, jumlah hari aktif belajar dalam satu tahun adalah 266 hari.
Dalam kurikulum 2013, kata Rosmaida, maksimal absensi siswa adalah 10 persen dari total hari aktif belajar mengajar.
Rosmaida menuturkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 butir E di pasal 10 bahwa kenaikan kelas ditentukan berdasarkan rapat dewan pendidik atau rapat dewan guru.
"Dari tiga kriteria itu, siswi ini terkena di poin ketidakhadiran. Bukan di poin nilai, meskipun urutannya secara nilai dia peringkat 28 dari 30 siswa," ucapnya.
Terkait kasus dugaan pungli yang melibatkan dirinya, Rosmaida membenarkan bahwa dirinya dilaporkan ke polisi.
Rosmaida mengatakan, dirinya sudah menjalani persidangan dengan agenda pemberian keterangan.
Viral Marching Band MTsN 7 Muaro Jambi Gagal Tampil Gara-gara Surprise Camat, Agus Riyadi Buka Suara |
![]() |
---|
Kisah Julian Saputra, Bocah SD di Aceh Panjat Tiang Pasang Tali Bendera Lepas, Didoakan Jadi TNI |
![]() |
---|
Viral Tangisan Siswi MTs Jambi Gagal Tampil di HUT ke-80 Gara-gara Panitia Rayakan Ultah Istri Camat |
![]() |
---|
Kisah Kevin Komandan Paskibra yang Bertugas saat Ayahnya Meninggal, Tangis Pecah usai Upacara |
![]() |
---|
Viral Kabar Gaji DPR Rp 3 Juta Per Hari, Puan Maharani Bantah Naik: Ada Kompensasi Uang Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.