Jelang Wajib Halal Oktober 2024, AHLI Gandeng ULBI Sosialisasi Sertifikasi Bagi Perusahaan Logistik
Pemerintah telah menetapkan bahwa perusahaan logistik harus memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah telah menetapkan bahwa perusahaan logistik harus memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.
Namun sejauh ini, belum banyak perusahaan soal halal logistik yang sudah mengantongi sertifikat itu.
Padahal, dikutip dari laman halalmui.org, jasa logistik termasuk yang ikut bertanggung jawab dalam mengendalikan kegiatan penyimpanan, transportasi, dan pendistribusian di luar pabrikan.
Bagaimana pun dari aspek kehalalan, ketiga kegiatan ini termasuk kritis. Oleh karena itu, jasa logistik termasuk dalam objek yang harus disertifikasi halal pula.
Baca juga: Belum Lolos SNBT? Daftar di Universitas Logistik & Bisnis Internasional, Masa Depan Menanti di ULBI
Berdasarkan UU Nomor 33/2014 yang kemudian diperbaharui dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 22/2022 (yang belakangan sudah disahkan menjadi UU oleh DPR-RI), kelompok produk yang harus terjamin kehalalannya adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Begitu pentingnya perusahaan logistik mengantongi sertifikat halal, Asosiasi Halal Logistik Indonesia (AHLI) menggelar berbagai sosialisasi bahkan juga turut serta secara langsung turun tangan memberikan jasa sertifikasi bagi perusahaan logistik untuk mengantongi sertifikat halal.
Salah satu cara yang ditempuh oleh Asosiasi Logsitik Halal Indonesia adalah dengan menggelar Seminar Halal Logistik di Kampus ULBI, Jalan Sariasih, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Ditunda karena Pihak Polda Jabar Tak Hadir, Kriminolog: Mungkin Belum Siap
Ketua Umum Asosiasi Halal Logistik Indonesia, Rizki Utomo, menyebut bahwa saat ini tak kurang dari 100 perusahaan logistik di Indonesia yang sudah memiliki sertifikat halal.
Namun jumlah baru di bawah 10 persen dari total ribuan perusahaan logistik yang ada di Indonesia.
Rizki mengatakan bahwa pentingnya sertifikat halal adalah untuk menJamin kehalalan dan memberi keyakinan pada penggunanya bahwa proses produk halal termasuk rangkaian kegiatan dalam penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk sudah memenuhi kriteria halal.
"Menurut peraturan pemerintah PP Nomor 33 Tahun 2014, seluruh perusahaan logistik diwajibkan memiliki sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober tahun ini," kata Rizki.
Untuk itulah pihaknya menggelar seminar ini dalam rangka meningkatkan pemahaman dan penerapan halal logistik di Indonesia.
"Seminar ini bertujuan untuk mengatasi masalah rendahnya jumlah perusahaan logistik bersertifikat halal di Indonesia," katanya.
Adapun seminar yang digagas melalui kerjasama Asosiasi Halal Logistik Indonesia dengan Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI), dihadiri oleh berbagai tokoh penting dan pakar di bidang logistik seperti Direktur Operasional PT Pos Indonesia Hariadi; CEO LBB International Marco Tieman; Rektor Institut Transportasi dan Logistik (ITL Trisakti) Yuliantini; Ketua Dewan Pakar Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Nofrisel; Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati; Lecturer dari Universitas Prasetiya Mulya Nurhayati; VP of Corporate Transformation Group Angkasa Pura II sekaligus Ketua IKA ITL Trisakti K.R.A.T Tommy Ariesdianto. (*)
Wujudkan Astacita, Kemenkum Jabar Partisipasi dalam Seminar Integrasi Regulasi Pendidikan IP3I |
![]() |
---|
Seminar Nasional Menggali Nilai-Nilai Kedirgantaraan Kota Bandung |
![]() |
---|
Samsung Pamerkan Inovasi Rumah Berbasis AI, Seluruh Fungsi Bisa Diakses Melalui Satu Akun |
![]() |
---|
Syarif Bastaman Sebut China Jadi Kekuatan Luar Biasa Karena Jalankan Konsep Trisakti dan Pancasila |
![]() |
---|
Program Beasiswa Ikatan Dinas PosIND, ULBI Perpanjang Pendaftaran Hingga 30 Mei 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.