Minggu, 12 April 2026

Ternyata Komplotan Maling Asal Sumedang Ini Telah Gasak Puluhan Tiang Kabel Internet di Majalengka

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui ternyata komplotan itu mencuri puluhan tiang kabel jaringan internet di wilayah Kabupaten Majalengka.

Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, beserta jajarannya saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (21/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Petugas Polres Majalengka mengamankan lima warga Sumedang yang berkomplot untuk mencuri tiang kabel jaringan internet.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, lima anggota komplotan tersebut masing-masing berinisial AS (24), RR (33), RBE (20), AW (26), dan MF (24).

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui ternyata komplotan itu mencuri puluhan tiang kabel jaringan internet di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Dari hasil pemeriksaan ternyata komplotan ini telah mencuri 44 tiang kabel internet di Majalengka," kata Indra Novianto saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Komplotan Maling Spesialis Tiang Kabel Internet di Majalengka Diringkus, Ternyata Warga Sumedang

Ia mengatakan, jajarannya hanya menemukan tiga tiang dari puluhan yang telah dicuri komplotan tersebut, dan diduga sisanya telah dijual.

Karenanya, pihaknya pun masih mengembangkan kasus pencurian tiang kabel jaringan internet itu untuk mengusut tuntas sindikatnya.

Adapun barang bukti lain yang telah diamankan, di antaranya, sepeda motor, mobil, linggis, ponsel, ember, hingga pencahan coran dari pembongkaran pondasi tiang tersebut.

"Modus komplotan ini adalah membongkar coran di bagian bawah menggunakan linggis, kemudian mencuri tiang berikut kabel jaringan internetnya," ujar Indra Novianto.

Ia menyampaikan, saat beraksi komplotan tersebut biasanya menyasar tiang kabel jaringan internet yang dipasang di pinggir jalan di wilayah Kabupaten Majalengka.

Indra mengakui, para tersangka berhasil mencuri 44 tiang kabel jaringan internet sehari sebelum ditangkap di Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (13/6/2024) lalu.

"Saat ini, kelima tersangka berikut seluruh barang buktinya sudah ditahan, dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Majalengka," kata Indra Novianto.

Baca juga: Komplotan Maling Spesialis Tiang Kabel Internet di Majalengka Diringkus, Ternyata Warga Sumedang

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved