Kamis, 9 April 2026

Ibadah Haji 2024

Kritik Keras Pelaksanaan Haji 2024, IPHI Jabar Dukung Pansus Haji

Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Barat mendukung pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki pelaksanaan haji 2024.

|
Editor: Arief Permadi
Dok Pribadi
Dr H Ijang Faisal, Ketua IPHI Jabar 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Barat mendukung pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki pelaksanaan haji 2024. Ketua IPHI Jabar Dr H Ijang Faisal  mengatakan banyaknya masalah yang terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024, termasuk pengalihan 10 ribu kuota tambahan haji untuk haji plus yang menimbulkan kekhawatiran serius.

"Kami IPHI Jabar memberikan catatan keras dan mendukung DPR RI untuk membentuk pansus haji agar dapat mengungkap berbagai persoalan haji yang sangat serius dan menyangkut kepercayaan dari begitu banyak pihak," ujar Ijang di Bandung, Jumat (21/6).

IPHI Jabar menganggap, pemerintah tidak belajar dari waktu-waktu sebelumnya dengan kekurangan dan ketidakberesan yang terus berulang.  Ijang menyampaikan catatan keras terhadap masalah yang terjadi dalam pelaksanaan haji 2024 salahsatunya adalah manajemen dan fasilitas yang disediakan pemerintah tidak memadai terutama bagi jamaah lanjut usia.

"Slogan pelaksanaan haji tahun ini adalah haji ramah lanjut usa (lansia), tetapi faktanya baru slogan saja,” ujar Ijang. Pria yang juga ketua Komisi Informasi Jawa Barat itu mengatakan, IPHI Jabar menilai kemenag gagal dalam memanusiakan para jamaah haji lansia tahun ini.

“Mereka tidak mendapat tempat ketika di Mina atau di Arafah, mereka para lansia harus berada di lorong dalam kondisi panas, serta fasilitas toilet yang sangat tidak memadai," jelasnya.

Ijang menambahkan, dengan adanya tambahan kuota, seharusnya pemerintah juga meningkatkan fasilitas akomodasi dan layanan agar jamaah dapat dilayani dengan baik.  "Artinya harus ada manajemen yang diubah karena adanya tambahan kuota seharusnya fasilitas akomodasi dan space juga harus ditambah untuk bisa memenuhi layanan kepada jamaah," katanya.

Terkait pengalihan kuota tambahan haji untuk haji plus hampir 10 ribu kuota itu menimbulkan kekhawatiran serius, IPHI Jabar sangat menyayangkannya.

"Masih banyak jamaah reguler yang mengantri untuk berhaji, sementara kemenag mengalihkan kuota tambahan haji tersebut untuk diberikan ke jamaah haji pulus dengan melanggar perjanjian bersama DPR RI, ini sangat disayangkan, dan ini perlu diusut tuntas karena ini ada uangnya" tegas Ijang.

IPHI juga menilai, pelayanan haji tahun 2024 untuk jamaah haji asal Jabar terutama jamaah lansia  tidak mengalami perbaikan signifikan, sejauh ini ada banyak kekurangan yang terus berulang setiap tahunnya, sehingga IPHI Jabar perlu memberikan evaluasi menyeluruh atas kinerja Kementerian Agama ,” hal tersebut disampaikan IF melalui release terkait cacataan dan evaluasi atas pelaksanaan haji tahun 2024.

Mengacu data, jamaah haji yang meninggal pun relatif lebih banyak dari tahun sebelumnya yakni hanya 144 orang. Karenanya, kinerja buruk ini, sambung Ijang, perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Hal lain yang menjadi sorotan IPHI Jabar terkait pelaksanaan haji 2024, adalah masih adanya beberapa catatan yang perlu diperhatikan, dan berharap kekurangan tersebut menjadi evaluasi perbaikan untuk penyelenggaraan haji tahun berikutnya.

Pertama, terkait kasus visa haji ilegal yang menimpa jamaah haji Indonesia. Maka, IPHI Jabar meminta aparat penegak hukum bisa menjatuhkan sanksi kepada perusahaan atau perorangan yang memberangkatkan jamaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan.

Hal ini terkait temuan masivnya berita jemaah calon haji yang menggunakan visa haji legal yang ditangkap di arab saudi. “Kami minta dicabut perizinnnya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Ijang.

Namun di sisi lain, Ijang meminta masyarakat bisa berhati-hati dalam menerima tawaran perjalanan haji. Terutama, terhadap perusahaan yang menawarkan perjalanan tanpa sistem resmi.
“Apalagi mendapatkan visa negara lain, tetapi didapatkan dari negara lain pula tanpa menjelaskan visa tersebut bukan merupakan visa haji,” ungkapnya.

Catatan kedua, menurut Ketua IPHI Jabar, adalah hal yang berhubungan dengan sistem rekrutasi petugas haji daerah, atau biasa disebut TPHD. Selama ini kami menilai ada hal yang tidak terbuka dalam perekrutan petugas haji, banyak catatan ketimpangan dan ketidakberesan dalam merekrut petugas haji. "seolah-olah profesional merekrut petugas haji padahal kamuflase saja".  cetus Ijang.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved