Kurir Asal Karawang Ditangkap Saat Antar Paket Ganja 1 Kg di Purwakarta, Terancam Hukuman 15 Tahun

Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan beberapa paket plastik diduga berisi narkotika jenis ganja. 

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
illustrasi paket ganja. Polres Purwakarta berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial ZA alias Eck (38) warga Desa situdam, Kecamatan Jatusari Kabupaten Karawang, pada Selasa (18/6/2024) kemarin. 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial ZA alias Eck (38) warga Desa situdam, Kecamatan Jatusari Kabupaten Karawang, pada Selasa (18/6/2024) kemarin.

Dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan beberapa paket plastik diduga berisi narkotika jenis ganja

Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi mengatakan pelaku ini diringkus saat melakukan perjalanan di Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Yudi menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Ia menyebut, modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.

"Pelaku diamankan beserta 41 paket narkotika jenis ganja siap edar dengan total berat bruto 1.01 Kg," ucap Yudi kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Kamis (20/6/2024).

Selain mengamankan 41 paket ganja siap edar yang disimpan di rumahnya dalam lemari pakaian, Yudi mengatakan, personilnya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain di antaranya satu buah timbangan digital warna putih, satu bungkus aluminium foil warna merah berisikan narkotika jenis ganja dan satu unit handphone.

"Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," ungkap Yudi. 

Sementara itu, sambung dia, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," ucap Yudi.(*)

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved