Kejamnya Ayah Tiri Terjadi Lagi, Kali Ini Bayi 2 Tahun di Ciamis Dilecehkan Hanya Gara-gara BAB

Kini, pelaku telah diamankan di Polres Ciamis dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Ravianto
Ai Sani Nuraini/Tribun Jabar
Aksi bejat dilakukan seorang pria bernama Eka Nuryadi (29) yang tega melakukan kekerasan seksual kepada anak tirinya yang masih berusia dua tahun, 30 Mei 2024. Pelaku saat di Mapolres Ciamis, Rabu (19/6/2024) 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Aksi bejat dilakukan seorang pria bernama Eka Nuryadi (29) yang tega melakukan kekerasan seksual kepada anak tirinya yang masih berusia dua tahun.

Perbuatan itu dilakukan Eka di rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis pada Kamis, 30 Mei 2024 yang lalu.

Kini, pelaku telah diamankan di Polres Ciamis dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, bahwa kasus ini awalnya diketahui setelah ibu korban melihat anaknya mengalami pendarahan di kemaluannya. 

"Kemudian anak balita itu dibawa ke puskesmas untuk diperiksa, dan pihak puskesmas menemukan luka sobek di area kemaluan anak tersebut, lalu kasus ini dilaporkan ke polisi," ujar Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, Rabu (19/6/2024).

AKBP Akmal menjelaskan untuk modus yang dilakukan tersangka karena kesal di mana korban sering rewel, pipis dan juga buang air besar (BAB) di mana saja. 

Kemudian saat dibersihkan oleh tersangka, tersangka memasukkan jari tengahnya ke kemaluan korban hingga korban mengalami pendarahan.

"Anaknya sering buang air di mana saja ya namanya juga anak balita kan. Kekerasan itu dilakukan satu kali. Pada saat kejadian, istrinya sedang tidur di kamar kontrakan."

"Anak ini buang kotoran dan dibersihkan pelaku, kemudian karena kesal lalu dia melakukan kekerasan di alat kelamin korban," papar AKBP Akmal.

Setelah melakukan aksi bejatnya itu, kini dia harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Ciamis.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 30 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

Kejamnya Ayah Tiri di Indramayu

Pilu nasib dialami remaja putri di Kabupaten Indramayu. Ia menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya bahkan sejak masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Pemerkosaan ini sudah terjadi selama bertahun-tahun. Pelaku berinisial J mengancam korban jika berani membongkar prilaku bejatnya tersebut.

Ironisnya, prilaku bejat ini juga diikuti oleh anak pelaku berinisial R yang juga kakak sambung korban.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved