Eks Sekjen Kementan Sebut BPK Minta Rp 12 M agar Kementan Dapat Predikat WTP
Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
| BPK RI Kunjungi PLTA Upper Cisokan, PLN Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dan Kesiapan Proyek |
|
|---|
| BPK RI Pemeriksaan Interim, Bupati Sukabumi “Jadikan Rekomendasi Sebagai Bahan Perbaikan” |
|
|---|
| Irjen Kemenkum Buka Reviu Laporan Keuangan Semester II 2025, Tekankan Akuntabilitas dan Ketelitian |
|
|---|
| Ribuan Hekatre Lahan Sawah Terendam Banjir, DKPP Indramayu Ajukan Bantuan Benih Padi ke Kementan |
|
|---|
| Perkuat Daya Saing Perunggasan, Kementan Luncurkan Pedoman Sistem Produksi Ayam Petelur Cage-Free |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kasdi-subagyo-korupsi-syl.jpg)