Senin, 13 April 2026

Eks Sekjen Kementan Sebut BPK Minta Rp 12 M agar Kementan Dapat Predikat WTP

Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota untuk dua terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024) - Fahmi Ramadhan 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut meminta uang senilai Rp 12 Miliar sebagai syarat agar Kementerian Pertanian (Kementan) mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Adapun hal itu diungkapkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dalam keterangannya saat bertindak sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta pada lanjutan sidang kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024). (Ashri Fadilla/Tribunnews)

Pernyataan Kasdi itu bermula ketika ia dicecar Hakim perihal pertemuannya dengan pihak BPK pada saat masih menjabat Sekjen di Kementan.

"Berapa kali saudara atau anak buah saudara bertemu dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan temuan laporan keuangan?," tanya Hakim.

"Iya Yang Mulia, opini WTP itu," ucap Kasdi menanggapi.

Baca juga: Mantan Sekjen Kementan Akhirnya Akui Diperintahkan SYL Kumpulkan Uang untuk Ketua KPK Firli Bahuri

Kasdi pun menjelaskan bahwa setelah ada rapat antara pejabat Eselon I Kementan dan BPK, SYL lanjut lakukan pertemuan empat mata dengan anggota IV BPK bernama Haerul Saleh.

Dalam pertemuan empat mata itu antara SYL dengan Haerul Saleh diketahui membicarakan mengenai opini WTP tersebut.

"Nah setelah itu kami diminta untuk 'antisipasi' terkait WTP ini, maka itu saya koordinasikan dengan Eselon I Yang Mulia," ucap Kasdi.

Lebih lanjut dikatakan Kasdi setelah itu terdapat pertemuan kembali antara Kementan melalui Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dengan auditor BPK bernama Victor.

Berdasarkan informasi dari Dirjen PSP itulah kemudian kata Kasdi ada permintaan uang dari BPK perihal pengamanan status WTP tersebut.

"Permintaan uang sejumlah Rp 10 Miliar, awalnya Rp 10 Miliar kemudian tambah lagi Rp 2 Miliar. Untuk mengamankan supaya mendapat WTP," pungkas Kasdi.

Seperti diketahui dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved