Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Imbas Pengakuan Liga Akbar soal Kasus Vina Ancam Karir Iptu Rudiana, Eks Wakapolri: Arahnhya ke PTDH
Kini, buka suaranya Liga Akbar mengancam pekerjaan Iptu Rudiana. Mantan Wakalpolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengungkapkan terciumnya kejanggalan
TRIBUNJABAR.ID - Saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Liga Akbar, buka mulut setelah beberapa tahun tak terdengar.
Liga Akbar buka-bukaan menceritakan pertemuannya dengan ayah sahabatnya Eki, Iptu Rudiana, beberapa hari setelah sang Eki dan Vina tewas.
Kini, buka suaranya Liga Akbar mengancam pekerjaan Iptu Rudiana.
Iptu Rudiana terancam mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bila kejanggalan yang diungkap Liga Akbar terbukti benar.
Mantan Wakalpolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno pun mengungkapkan terciumnya kejanggalan.
Menurut purnawirawan Polri ini, kejanggalan mulai tercium saat Iptu Rudiana bertemu dengan Liga Akbar untuk menanyakan mengenai pakaian yang digunakan Eky saat tewas.
Saat itu, Iptu Rudiana menghubungi Liga Akbar. Rudiana kemudian menjemput dan mengajaknya berkeliling naik mobil.
Mereka hanya berbicara empat mata di dalam mobil. Rudiana kala itu menanyakan soal pakaian dan kronologi soal kejadian tersebut ke Liga Akbar.
"Padahal untuk menunjukkan pakaian, helm dan sepeda motor milik Eky, hanya bapaknya (Iptu Rudiana) bisa kenapa harus mengajak Liga Akbar," ujarnya seperti dilansir dari Kompas TV yang tayang pada Minggu (16/6/2024).
Baca juga: "Kasihan Almarhum" Liga Akbar Minta Iptu Rudiana Jujur setelah Diduga Rekayasa Kasus Vina, Cabut BAP
Oegroseno melanjutkan kejanggalan kedua ketika Liga Akbar dibawa oleh polisi ke penyidik.
Ia menanyakan adakah surat panggilan ataupun surat perintah yang bertuliskan untuk membawa Liga Akbar ke penyidik.
Surat itu harus ada meski Iptu Rudiana seorang perwira.
Iptu Rudiana juga diduga turut memengaruhi kesaksian Liga Akbar.
"Keanehan-keanehan ini yang bagi saya perlu didalami ada apa sebenarnya mengajak Liga Akbar untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar," ujarnya.
Jika, lanjut Oegroseno, seseorang memberikan keterangan tidak benar, maka dia bisa dikenakan memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Namun, jika seseorang dipaksa memberikan keterangan tidak benar, padahal dia memang tidak tahu permasalahan itu, belum tentu bisa dikatakan memberikan keterangan palsu.
"Sumber keterangan palsu ini harus dibuktikan dari siapa.
Oegroseno pun menilai kesalahan prosedural Iptu Rudiana yang diduga mencampuri penyidikan hingga memengaruhi kesaksian Liga Akbar mengarah ke PTDH.
"Arahnya ke PTDH. Karena sudah memalukan Korps Bhayangkara Kepolisian. Ini kan kepolisian jadi rusak gara-gara seperti ini," pungkasnya.
Baca juga: FAKTA-fakta Pengakuan Liga Akbar, Buka-bukaan Dipaksa Bohong Kasus Vina, Dijemput Tanpa Surat
Iptu Rudiana langkahi Kapolres
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswadi, menyebut bahwa Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky, membuat sendiri surat penyelidikan untuk menangkap para pelaku.
Hal itu tertuang dalam isi putusan pengadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016.
"Iptu Rudiana itu jabatannya kanit narkoba, tetapi saya membaca di putusan pengadilan Iptu Rudiana bikin surat penyelidikan," ujar Marwan dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam di TV One yang tayang pada Rabu (13/6/2024).
Marwan pun tak habis pikir dengan tindakan Iptu Rudiana itu.
Ia menilai hal itu sebuah kejanggalan karena dilakukan oleh seorang polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Seharusnya, perintah penangkapan dilakukan oleh Kapolres Cirebon Kota saat itu, AKBP Indra Jafar.
"Loh, saya bilang kok Iptu bisa bikin? Kapolresnya ke mana? Seharusnya Kapolres yang memerintahkan, bukan dia," lanjutnya.
Karena surat itu, kata Marwan, Iptu Rudiana bisa menangkap langsung para tersangka.
Pernyataan Marwan sekaligus bertolak belakang dengan pernyataan Irjen Pol Purn Anton Charliyan, eks Kapolda Jawa Barat saat itu.
Anton Charliyan menyebut bahwa anak buahnya kala itu, Iptu Rudiana, telah menangkap para pelaku sesuai prosedur.

Iptu Rudiana disebut-sebut telah menyalahi prosedur kepolisian dengan melakukan penangkapan sendiri terhadap para pelaku.
Ia juga yang melakukan interogasi terhadap 8 pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Padahal, kala itu, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polresta Cirebon.
Kasus itu seharusnya di bawah kendali pihak reserse kriminal (reskrim).
Anton sudah mencari tahu terkait kesalahan prosedur itu.
Baca juga: PENGAKUAN Eks Kapolda Jabar, Iptu Rudiana Ketakutan, Kasus Vina Ditarik Ke Polda Jabar
Menurut Anton, Iptu Rudiana hanya menunjukkan terkait para pelaku tidak ikut melakukan penangkapan.
"Ternyata, saat itu, kanit narkoba itu hanya menunjukkan saja, tetapi yang melakukan penangkapan tetap dari reskrim (reserse kriminal)," ujar Anton Charliyan saat ditanya Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi yang tayang pada Rabu (12/6/2024).
Anton memaklumi bahwa Iptu Rudiana turut mendampingi bagian reskrim saat penangkapan.
Pasalnya, Iptu Rudiana merupakan ayah dari almarhum Eky, anak satu-satunya.
"Mungkin kita juga lihat psikologis anak satu-satunya yang menjadi korban, siapapun juga jangan pun kita, jangankan polisi, orang lain saja boleh menunjukkan (pelakunya)," ujar Anton Charliyan.
Selain itu, Anton juga sempat menanyakan terkait surat perintah penangkapan (SPRINT KAP).
Berdasarkan keterangan Rudiana, namanya tak ada dalam surat tersebut sehingga disimpulkan bahwa Rudiana tidak ikut menangkap.
Kendati demikian, Iptu Rudiana kini sedang melakukan pemeriksaan oleh Propam Polda.
"Ini kita tunggu apakah betul beliau benar-benar melakukan penangkapan sendiri," pungkasnya.
Jogi Nainggolan sebut Iptu Rudiana Salahi Prosedur
Rudiana yang kala itu menjabat Kanit Narkoba Polresta Cirebon menangkap sendiri para pelaku setelah menerima informasi dari Aep dan Dede.
Seharusnya, penyelidikan harusnya dilakukan satuan reserse kriminal umum.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum 5 terpidana pembunuhan Vina dan Eky, Jogi Nainggolan.
"Ada informasi sesat masuk ke Rudiana dari Aep dan Dede. Mereka itu pegawai cucian mobil. Informasi tanpa diolah, langsung main tangkap," ungkapnya, dalam video di kanal Yotube Diskursus Net.
Informasi sesat itu, ucapnya, saat malam kejadian, ada anak muda kumpul di gang depan warung.
Diduga Rudiana telah menyimpulkan secara sepihak bahwa yang kumpul itu pelakunya.
"Mereka yang ditangkap, 8 orang itu, bukan pelaku pembunuhan," kata Jogi Nainggolan.
#TribunBreakingNews
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Eks Wakapolri Nilai Pengakuan Liga Akbar, Iptu Rudiana Terancam Diberhentikan Tidak Hormat,
pembunuhan
Vina
Eki
Iptu Rudiana
Liga Akbar
kejanggalan
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Cirebon
TribunBreakingNews
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.