Pilkada Purwakarta
PPK dan PPS di Purwakarta Jalani Bimtek Penggunaan Aplikasi Sidalih dan e-Coklit untuk Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta memberikan bimtek kepada PPK dan PPS terkait penggunaan aplikasi Sidalih dan e-Coklit.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta memberikan bimbingan teknisi (bimtek) kepada PPK dan PPS terkait penggunaan aplikasi Sidalih dan e-Coklit untuk Pilkada 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Purwakarta, Iip Saripudin, mengatakan, aplikasi Sidalih dan e-Coklit itu perlu dipahami Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebelum melakukan pendataan data pemilih oleh Pantarlih.
Sebab, menurut Iip, pendataan berbasis digitalisasi perlu dipahami bersama oleh para penyelenggara Pilkada 2024.
Bimtek yang diikuti oleh PPK dan PPS itu berlangsung di Ballroom Jatiluhur Valley Resort sejak Jumat (14/6/2024).
"Aplikasi Sidalih dikhususkan untuk operator datin PPK. Sementara PPS itu hanya sebatas viewers, tidak bisa upload atau perbaikan data," ujar Iip saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Minggu (16/6/2024).
Baca juga: Dida Main Rahasia soal Dikabarkan Daftar ke Demokrat untuk Maju pada Pilkada Kota Sukabumi
Lanjut Iip, bimtek aplikasi digitalisasi e-Coklit untuk datin PPS yang nantinya diperuntukan bagi pantarlih dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih.
"Cara kerja pantarlih ada dua, pertama melalui e-Coklit yang dapat diunduh melalui PlayStore. Kedua secara manual (offline). PPK bisa melihat progres kerja pantarlih," kata Iip.
Dia menyebut, sebelum pelaksanaan e-coklit, pantarlih akan dibekali data berasal dari DP4 sesuai TPS masing-masing.
Berikut juga akan ada penambahan pemilih yang genap 17 tahun yang belum masuk di dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Bismillah Dua Periode Nina Agustina Siap Maju Lagi pada Pilkada Indramayu, Minta Doa Masyarakat
"Nah itu satu per satu didata untuk memastikan keberadaanya," ucap dia.
Hasil pendataan pantarlih yang dilaporkan melalui aplikasi e-coklit dan manual diperuntukkan PPS untuk monitoring progres input data, PPK juga bisa memantau itu.
"E-coklit itu bersipat sementara, hanya satu bulan digunakan oleh Pantarlih selama proses pendataan dimulai 24 Juni 2024," kata Iip. (*)
Tidak Ada Gugatan, KPU Akan Tetapkan Om Zein-Abang Ijo Jadi Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta |
![]() |
---|
Menurun Signifikan, Angka Partisipasi pada Pilkada Purwakarta 2024 Tetap Masuk 5 Besar di Jabar |
![]() |
---|
Sekda Purwakarta dan Tim Desk Pilkada Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Melihat TPS 003 Desa Sawah Kulon Purwakarta yang bernuansa Kebudayaan, Lokasi KDM Mencoblos |
![]() |
---|
Bawaslu Purwakarta Minta Kades dan ASN Jaga Netralitas pada Pilkada 2024, Ancaman Penjara Menanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.