Pilkada Purwakarta

PPK dan PPS di Purwakarta Jalani Bimtek Penggunaan Aplikasi Sidalih dan e-Coklit untuk Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta memberikan bimtek kepada PPK dan PPS terkait penggunaan aplikasi Sidalih dan e-Coklit.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Petugas PPK dan PPS saat mengikuti bimbingan teknis penggunaan aplikasi Sidalih dan e-Coklit untuk Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta memberikan bimbingan teknisi (bimtek) kepada PPK dan PPS terkait penggunaan aplikasi Sidalih dan e-Coklit untuk Pilkada 2024.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Purwakarta, Iip Saripudin, mengatakan, aplikasi Sidalih dan e-Coklit itu perlu dipahami Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebelum melakukan pendataan data pemilih oleh Pantarlih.

Sebab, menurut Iip, pendataan berbasis digitalisasi perlu dipahami bersama oleh para penyelenggara Pilkada 2024.

Bimtek yang diikuti oleh PPK dan PPS itu berlangsung di Ballroom Jatiluhur Valley Resort sejak Jumat (14/6/2024).

"Aplikasi Sidalih dikhususkan untuk operator datin PPK. Sementara PPS itu hanya sebatas viewers, tidak bisa upload atau perbaikan data," ujar Iip saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Minggu (16/6/2024).

Baca juga: Dida Main Rahasia soal Dikabarkan Daftar ke Demokrat untuk Maju pada Pilkada Kota Sukabumi

Lanjut Iip, bimtek aplikasi digitalisasi e-Coklit untuk datin PPS yang nantinya diperuntukan bagi pantarlih dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih.

"Cara kerja pantarlih ada dua, pertama melalui e-Coklit yang dapat diunduh melalui PlayStore. Kedua secara manual (offline). PPK bisa melihat progres kerja pantarlih," kata Iip.

Dia menyebut, sebelum pelaksanaan e-coklit, pantarlih akan dibekali data berasal dari DP4 sesuai TPS masing-masing.

Berikut juga akan ada penambahan pemilih yang genap 17 tahun yang belum masuk di dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Bismillah Dua Periode Nina Agustina Siap Maju Lagi pada Pilkada Indramayu, Minta Doa Masyarakat

"Nah itu satu per satu didata untuk memastikan keberadaanya," ucap dia.

Hasil pendataan pantarlih yang dilaporkan melalui aplikasi e-coklit dan manual diperuntukkan PPS untuk monitoring progres input data, PPK juga bisa memantau itu.

"E-coklit itu bersipat sementara, hanya satu bulan digunakan oleh Pantarlih selama proses pendataan dimulai 24 Juni 2024," kata Iip. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved