Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

'Kita Tunggu Hakim yang Adil' Susno Duadji Yakin Nama Pegi Setiawan Tak Disebutkan di Laporan Polisi

Susno minta agar hakim tunggal di praperadilan tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti.

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/Bian Harnansa
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). Susno Duadji memprediksi keberuntungan berpihak kepada pihak penggugat atau pihak kuasa hukum Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon. 

Susno meyakini Pegi Setiawan tidak disebutkan di laporan polisi.

Apalagi alat bukti lainnya untuk membuktikan Pegi sebagai tersangka juga sulit didapat seperti bercak darah korban di baju Pegi Setiawan atau bercak sperma di tubuh Vina karena kasus ini sudah lama tak ditangani.

"Adakah sidik jari Pegi Setiawan yang nempel di alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan pemerkosaan ini sulit didapat, adakah CCTV ini sulit didapat, adakah alat bukti yang tinggal di dalam HP dimana posisi Pegi Setiawan pada 27 agustus 2016 ini sulit didapat."

"Jadi kita tunggu hakim yang adil," katanya lagi.

Pegi Setiawan Didampingi 22 Pengacara

Kuasa Hukum Pegi, Muchtar mengatakan, saat ini sudah ada 22 pengacara yang akan mendampingi Pegi dalam sidang praperadilan di PN Bandung.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi yang lain, Tony RM, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan.

"Untuk praperadilan, saksi dan alat bukti sudah kami siapkan,” ucap Tony, Rabu (12/6/2024).

KY Diminta Awasi

Kuasa hukum, Marwan Iswandi, meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi sidang praperadilan Pegi.

Marwan menyebut pihaknya tidak mau mengambil risiko sehingga ia meminta KY mengawasi perilaku hakim.

"Saya datang ke Komisi Yudisial, saya tidak mau mengambil risiko."

"Maksud saya ini saya lakukan antisipasi untuk mengawasi hakim, perilaku hakim,” kata Marwan, Rabu (12/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Marwan menuturkan hal ini dilakukannya agar proses praperadilan dari Pegi Setiawan ini berjalan dengan adil.

Pihaknya mengaku tidak ingin ada upaya di luar hukum dalam proses praperadilan ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved