Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon Ternyata Ditangani Penyidik Baru, Tak Libatkan Penyidik Tahun 2016

Sementara itu, kata dia, perkara ini ditangani oleh penyidik baru dan tidak melibatkan penyidik lama pada 2016.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Polda Jabar memastikan bahwa Iptu Rudiana, ayah kandung Rizky alias Eky, korban pembunuhan bersama kekasihnya Vina di Cirebon pada 2016, telah diperiksa penyidik.  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar memastikan bahwa Iptu Rudiana, ayah kandung Rizky alias Eky, korban pembunuhan bersama kekasihnya Vina di Cirebon pada 2016, telah diperiksa penyidik

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap Iptu Rudiana karena yang bersangkutan merupakan pelapor sekaligus orangtua korban. 

"Kalau ayah Eky tentu sebagai pelapor yang melaporkan kejadian ini sudah diperiksa oleh penyidik Polda Jabar," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (13/6/2024). 

Jules Abraham Abast tak merinci apa hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Rudiana. 

Penyidik, kata dia, masih marathon melakukan pemeriksaan dan dalam waktu dekat bakal segera dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. 

"Pemeriksaan sudah dilakukan dan mungkin akan terus dilanjut, tapi sampai saat ini penyidik fokus pada penyerahan berkas yang akan segera mungkin diupayakan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan," katanya.

Pegi Setiawan sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Pegi Setiawan sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Tangkap layar Kompas TV)

Sementara itu, kata dia, perkara ini ditangani oleh penyidik baru dan tidak melibatkan penyidik lama pada 2016.

"Semuanya baru, kasubdit nya baru penyidiknya baru jadi semuanya serba baru," ucapnya.

Setuju Dibuat TPF

Satu di antara kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, sepakat dengan usulan yang disampaikan Hotman Paris, kuasa hukum utama keluarga Vina.

Sebelumnya, Hotman meminta agar Presiden Jokowi segera membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas kasus Vina Cirebon.

Hal ini dinilai sebagai langkah mendesak untuk menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.

"Kami kuasa hukum Pegi Setiawan, sepakat dengan usulan keluarga almarhumah Vina yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Bapak Hotman Paris, untuk mengusulkan kepada Bapak Presiden Jokowi agar membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas kasus Vina ini," ujar Toni RM dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis (13/6/2024).

Toni menjelaskan, persetujuan ini didasari oleh munculnya saksi-saksi seperti Liga Akbar, yang menurutnya memberikan kesaksian yang diatur oleh penyidik.

"Di putusan pengadilan, Liga Akbar ini seolah-olah mengetahui peristiwa itu, padahal keterangan Liga Akbar itu hanya mengikuti alur atau skenario penyidik," ucapnya.

Menurut Toni, Liga Akbar diarahkan oleh oknum anggota polisi sehingga keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan di pengadilan harus sesuai dengan skenario tersebut.

"Jadi diarahkan oleh oknum anggota polisi, lalu dituangkan dalam BAP, kemudian di pengadilannya keterangan dia (Liga Akbar) harus sesuai dengan BAP itu," jelas dia.

Saat ini, Liga Akbar menyatakan, dia tidak mengetahui peristiwa tersebut seperti yang sebelumnya dinyatakan dalam BAP.

Toni menegaskan, ada ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan kesaksian yang diberikan di pengadilan.

"Sekarang muncul Liga Akbar itu, dia menjelaskan, dia tidak mengetahui peristiwa itu. Liga Akbar ketemu dengan Eki itu di depan SMA 2 bukan, tidak seperti yang ada dalam keterangan yang menjelaskan dia berbarengan kemudian ada sekelompok itu, lalu Liga Akbar masuk gang," katanya.

Kuasa hukum asal Indramayu itu menilai, perkara yang disidangkan bukan berdasarkan fakta sebenarnya, tetapi lebih kepada skenario yang diatur.

"Kami menilai perkara yang di sidangkan ini skenario bukan fakta yang sebenarnya. Oleh karenanya, ini sudah darurat untuk penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

Toni juga menyoroti reaksi masyarakat yang hampir seluruhnya memberikan komentar negatif terhadap penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian.

"Bapak Presiden, di komentar pemberitaan atau media sosial itu hampir 99 persen masyarakat mengomentari negatif kepada penyidik atau polisi yang menangani kasus Vina, terutama penangkapan Pegi Setiawan ini," ucap Toni.

Oleh karena itu, Toni mendesak Presiden Jokowi untuk segera bertindak membentuk tim pencari fakta demi menyelamatkan citra institusi hukum di Indonesia.

"Kalau Bapak Presiden ingin menjaga citra Polri, menjaga bahwa penegakan hukum di Indonesia ini benar dengan tujuan hukum yaitu keadilan, makan Bapak Presiden segera membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas kasus ini," jelas dia.

Menurutnya, tujuan pembentukan tim pencari fakta ini adalah untuk menyelamatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia.

"Tujuannya adalah untuk menyelamatkan Polri, untuk menyelamatkan Kejaksaan untuk menyelamatkan Pengadilan, karena masyarakat ini sudah pesimis, sehingga harus segera diungkap secara transparan, kalau tidak masyarakat akan tetap tidak percaya pada penegakan hukum ini," katanya.

Sebagaimana Hotman Paris dan tim Hotman 911 mengusulkan supaya Presiden Jokowi mengarahkan untuk membentuk tim pencari fakta dalam kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, pada 2016.

Hotman Paris mengatakan, proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Polda Jawa Barat dengan tersangka Pegi Setiawan diminta untuk ditunda terlebih dahulu.

Nantinya, tim pencari fakta tersebut akan bekerja untuk mencari fakta atas kasus meninggalnya Vina dan Eki.

Hasil temuan tim kemudian diserahkan ke penyidik untuk ditindaklanjuti dan kemudian diserahkan ke kejaksaan serta disidangkan di pengadilan. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved