Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

''Ini Ngeri'' Kuasa Hukum Pegi Kasus Cirebon Minta Tak Ada yang Ditutup-tutupi

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan, kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2016, mengerikan.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Handika Rahman
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan, kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2016, mengerikan.

Saat ini, semakin banyak pihak yang buka suara terkait kasus meninggalnya Vina dan Eki, kekasihnya.

Mulai dari Saka Tatal yang merupakan terpidana kasus Vina yang kini sudah bebas, kemudian Teguh, Udin, hingga Liga Akbar.

Apalagi dari keterangan saat ini terungkap banyak fakta yang tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam putusan di pengadilan.

“Seperti Liga Akbar, belakangan pengakuannya baik di kepolisian maupun di media, aslinya dia tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya. Jadi aslinya, dia itu berpisah dengan Eki sejak sore saat Eki mau pamitan bertemu klub motor. Itu berpisahnya di SMA 4 dan kejadiannya masih sore,” ujar Toni kepada Tribun, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Berharap Kapolri Turun Tangan Ungkap Kasus Vina Cirebon Seperti Kasus Sambo

Dari keterangan ini, terungkap Liga Akbar tidak tahu bagaimana kronologi kejadian sebenarnya. 

Lanjut Toni, lantas dari dasar apa pelaku-pelaku yang saat ini sudah divonis tersebut ditangkap oleh kepolisian dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Aep, lanjut Toni, mengaku melihat pelaku dari jarak 100 meter lalu kabur karena takut dilempari.

“Lalu bagaimana dia bisa mengenali muka-muka pelaku,” ujarnya.

Pihaknya pun dalam hal ini dibuat bingung siapa pelaku sebenarnya dalam kasus Vina Cirebon 2016 ini.

Mengingat, muncul pula saksi-saksi lain yang mengungkap bahwa di waktu kejadian mereka sedang tidur di rumah RT bersama para terpidana yang saat ini sudah ditangkap.

Baca juga: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Tersangka Kasus Vina, Pengacara Ajukan Penangguhan yang Kedua

Mereka tidur di rumah RT bahkan sampai pagi hari.

“Ini ngeri, ini luar biasa kejadian. Ini bagus, biar terbongkar semuanya dan tidak ada yang ditutup-turupi,” ujar dia.

Dalam kasus Vina Cirebon ini, sebelumnya delapan orang telah ditetapkan sebagai terpidana.

Tujuh orang dihukum seumur hidup, satu lainnya mendapat hukuman delapan tahun penjara.

Baca juga: Sosok Pak RT Jadi Saksi Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Kini Paling Dicari, Sempat Diusir Warga

Terbaru, polisi menangkap Pegi Setiawan di Kopo, Bandung, Selasa (21//5/2024).

Polda Jabar selanjutnya menetapkan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini. Padahal, sebelumnya ada tiga buron.

Polda Jabar juga menganggap Pegi sebagai otak peristiwa memilukan karena Vina dan Eki meninggal setelah mengalami pengeroyokan anggota geng motor. Bahkan, Vina diperkosa secara bergiliran. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved