1 Kepala Desa di Garut Bikin Keputusan Berbeda Saat Ratusan Lainnya Dapat Perpanjangan Masa Jabatan
Sebanyak 414 kepala desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menerima tambahan masa jabatan selama dua tahun.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Ia menuturkan penambahan masa jabatan dua tahun telah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu atas aspirasi yang disampaikan para kepala desa di seluruh Indonesia.
"Dengan adanya tambahan dua tahun ini, diharapkan para kepala desa dapat mewujudkan visi dan misi mereka di desa," kata Erwin.
Ia menuturkan, para kepala desa beranggapan bahwa dalam masa jabatan enam tahun, mereka seringkali tidak dapat menuntaskan kegiatan yang telah direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Oleh karena itu, para kepala desa mengusulkan penambahan masa jabatan selama dua tahun, yang semula enam tahun jadi delapan tahun.
Maka menurutnya, keputusan tersebut telah memberikan angin segar bagi para kepala desa untuk menyelesaikan visi dan misi mereka.
"Dalam undang-undang tersebut diatur masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun jadi delapan tahun dan dapat dipilih lagi dalam periode kedua sehingga total 16 tahun," ucapnya. (*)
Indomaret & Cussons gelar Posyandu di Garut |
![]() |
---|
West Java Travel Mart 2025: Disparbud Jabar Satukan Teknologi, Konektivitas, dan Wisata Dunia |
![]() |
---|
Buntut Insiden Keracunan Massal, Dapur MBG di Kadungora Garut Dihentikan Sementara |
![]() |
---|
Bupati Garut Terbitkan Edaran Keamanan Pangan Menyusul Bertambahnya Pelajar yang Keracunan MBG |
![]() |
---|
Ribuan Siswa Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Pakar Kesehatan Soroti Kegagalan Sistemik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.