Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sudah 3 Orang yang Ngaku Tidur dengan 5 Terpidana Kasus Vina di Rumah Pak RT, Tegaskan Tak Ada Pegi

Selain itu, Okta pun sempat ditanya oleh penyidik apakah kenal dengan Pegi Setiawan alias Perong atau tidak. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Pramudya (kiri) bersama dua rekannya, saksi dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, mendatangi Polda Jabar untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Okta satu dari tiga saksi yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Jabar, mengaku sempat tidur bersama lima terpidana pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. 

Selain Okta, terdapat dua saksi lain yakni Pramudya dan Teguh.

Mereka turut hadir ke Polda Jabar untuk mencabut BAP dan memberikan keterangan baru terkait kasus Vina Cirebon.

Ditemui seusai memberikan keterangan baru di Polda Jabar, Okta mengaku dicecar dengan 20 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar seputar peristiwa pada 2016. 

Selain itu, Okta pun sempat ditanya oleh penyidik apakah kenal dengan Pegi Setiawan alias Perong atau tidak. 

"Tadi ditanya kenal Pegi atau tidak tentu mengenal, hanya sekedar kenal doang," ujar Okta, di Polda Jabar, Selasa (11/6/2024). 

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong saat diwawancarai di PN Bandung.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong saat diwawancarai di PN Bandung. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman)

Okta pun mengaku kembali menceritakan soal peristiwa 27 Agustus 2016, di mana pada hari itu Vina dan Rizky alias Eky dibunuh sekelompok orang.

Saat itu, Okta bersama lima terpidana lain tengah berkumpul di rumah Bu Nining, lalu tidur di rumah Ketua RT.

"Waktu kejadian itu lagi kumpul di rumah bu Nining terus pindah ke rumah Hadi terus pindah ke rumah pak RT tidur di situ," katanya.

Okta bersama rekan-rekan itu masuk ke rumah Pak RT untuk tidur sekitar pukul 22.00 WIB, setelah mengonsumsi minuman keras di depan rumah Hadi dan saat itu tidak ada sosok Pegi.

"Saat masuk ke rumah pak RT sekitar jam 10 malam setelah minum minum setelah didepan rumah hadi, jam 7 pagi bangun lalu pulang. Pada malam itu tidak ada Pegi," katanya.

Folmer Sirait, Kuasa Hukum Okta menambahkan, pada 2016 Okta tidak mengerti apa tujuan dari BAP polisi.

Bahkan, kata Folmer, saat itu Okta tidak didampingi kuasa hukum dan orang tuanya. 

“Jadi keterangannya juga tidak paham. Saksi juga dia tak ngerti karena saat itu usianya masih 15 tahun,” ujar Folmer.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved