Mantan Pegawai BUMN Bejat Beraksi di Sukabumi, Rudapaksa Bocah Tujuh Tahun Berkali-kali

Mantan pegawai BUMN sektor perkebunan berinisial EK (55) di Sukabumi, Jawa Barat, sungguh bejat. Dia tega merudapaksa bocah perempuan 7 tahun.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Mantan pegawai BUMN sektor perkebunan berinisial EK (55) di Sukabumi, Jawa Barat, sungguh bejat. Dia tega merudapaksa bocah perempuan masih berumur 7 tahun. 

Pelaku merupakan warga Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.

Terkini pelaku ditangkap jajaran Polres Sukabumi Kota

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan, dugaan pencabulan tersebut berawal adanya laporan dari keluarga korban pada 30 Mei 2024. 

"Pihak keluarga korban menduga anaknya menjadi korban pencabulan oleh terduga pelaku EK. Hal itu diakui korban saat main di rumah saudara keluarga korban, hingga akhirnya laporan kepada kami," ujar Bagus kepada Tribunjabar.id, Rabu (12/06/2024).

Baca juga: Bergejala Berbeda, Penyebab Kematian Bocah di Sukabumi dalam Kasus Keracunan Massal Masih Teka-teki

Berdasarkan dari pemeriksaan, kejadian berawal saat terduga pelaku ke warung milik orang tua korban. Korban pada saat itu meminta terduga pelaku membuatkan susu. 

"Setelah menyeduhkan air susu. Melihat kondisi rumah kosong, kemudian korban diajak oleh pelaku untuk melakukan tindakan tak senono tersebut," jelas Bagus. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksi bejatnya itu sudah dilakukan sebanyak delapan kali," tutur Bagus. 

Baca juga: UPDATE Keracunan Massal di Sukabumi, Korban Jadi 136 Orang, 1 Orang Meninggal

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentnag Perlindungan Anak menjadi undang-undang. 

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini pelaku susah kita tahan dan statusnya tahap penyidikan," tutup Bagus. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved