Berita Viral

5 Fakta Polwan Bakar Suami Gegara Gaji ke-13, Briptu FN Sakit Hati Korban Kecanduan Judi Online

Seorang polisi wanita (polwan), Briptu FN (28) tega membakar suaminya, Briptu RDW (28).

Kolase Tribunnews/Pixabay
Sosok Briptu FN Polwan yang Tega Bakar Suami Sesama Polisi di Mojokerto, Sempat Cekcok Soal Gaji, Terungkap Dugaan Motifnya 

Keduanya terlibat cekcok di dalam rumah dalam keadaan pintu terkunci.

FN pun membakar RDW yang membuat korban berteriak minta tolong, namun ia tidak bisa menyelamatkan diri.

Hal itu karena saat RDW terbakar, tangannya masih terborgol dan terhalang mobil yang terparkir di garasi.

Sosok Briptu FN Polwan yang Tega Bakar Suami Sesama Polisi di Mojokerto, Sempat Cekcok Soal Gaji, Terungkap Dugaan Motifnya
Sosok Briptu FN Polwan yang Tega Bakar Suami Sesama Polisi di Mojokerto, Sempat Cekcok Soal Gaji, Terungkap Dugaan Motifnya (Kolase Tribunnews/Pixabay)

3. Gara-gara judi online

Usut punya usut, FN tega membakar suaminya karena gaji ke-13 di rekening korban digunakan untuk judi online sehingga tersisa Rp 800.000 saja.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, FN sakit hati karena RDW kecanduan judi online.

Berawal dari situ, pelaku yang kesabarannya sudah habis cekcok dengan suami hingga berujung pada pembakaran. “

Tidak jauh dari lokasi ada kobaran api yang langsung membakar tubuh Briptu RDW,” jelas Dirmanto dikutip dari Kompas.com, Minggu.

4. Briptu FN jadi tersangka

Lebih lanjut, Dirmanto mengatakan, FN telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ia membakar suaminya sendiri.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan pelaku ditahan di Polda Jatim.

Dirmanto menjelaskan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Briptu FN ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jatim,” imbuh Dirmanto dikutip dari Kompas.com, Minggu.

5. Pelaku trauma

Dirmanto mengatakan, FN mengalami trauma yang mendalam setelah membakar suaminya sendiri.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved