Update Kasus Mama Muda di Bekasi Videokan Pelecehan pada Anak Sendiri, Polisi Akan Periksa Kejiwaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam waktu dekat akan memeriksa kesehatan mental AK.
Namun, setelah dilakukan, pengelola akun tersebut tak memberikan uang tersebut hingga meminta untuk mengirim foto tanpa busana hingga melakukan hubungan intim bersama kakek-kakek.
Namun, dua permintaan tersebut tak diterima oleh AK yang juga sudah melapor kepada sang suami.
Atas tindakan itu, kedua mamah muda ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
Polisi Amankan Puluhan Pelajar SMK Karawang di Perbatasan Bekasi, Hendak Ikut Unjuk Rasa di Jakarta |
![]() |
---|
Buron Dua Tahun dan Masuk DPO, Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi Akhirnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
5 Anggota DPRD Kota Bekasi Terlibat Korupsi Alat Olahraga di Dispora Rp 4,7 M, Kini Diperiksa Kejari |
![]() |
---|
Dibuka Lowongan Kerja Cikarang Terbaru Agustus 2025 di PT Hitachi, Berikut Syarat dan Pendaftarannya |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Cucu Sugiarti Dorong Pemuda Jadi Agen Perubahan untuk Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.