Pelajar di Jakarta Tewas Dianiaya Gara-gara Mantan Pacar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Pelaku ND lalu langsung meminjam handphone pacarnya untuk mengirim pesan kepada korban melalui Instagram dengan bermaksud mengajak bertemu.

Editor: Ravianto
Warta Kota/Ramadhan L Q
Lokasi pengeroyokan berada di tikungan Jalan Kemang Timur V RT 06 RW 04, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tepatnya di seberang Batik Huza. 

"Selain aparat, kami nanti juga mungkin bisa minta bantuan ke Satpol PP," sambung Syafei.

Pelaku terancam hukuman mati

Polisi telah menetapkan ND dan R sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan FY.

Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, kedua tersangka pasangan kekasih itu dijerat dengan pasal berlapis.

Salah satunya adalah pasal terkait pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman mati.

“Tersangka ND kami sangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP,” ucap David.

Sementara, tersangka R disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Kendati sama-sama terancam pidana mati, David menyebutkan bahwa hal itu tak berlaku untuk tersangka R.

Pasalnya, R diketahui masih di bawah umur dan dianggap masih anak-anak di mata hukum.

“Untuk anak R hukuman maksimalnya bukan pidana mati, hanya sepertiga masa tahanan maksimal yang tertulis di pasal,” ungkap dia.

Adapun ND merupakan tersangka utama dalam kasus pengeroyokan FY. ND disebut telah melancarkan pukulan dan tendangan di bagian kepala, dada, dan perut korban.

Sementara, R merupakan pemicu dari adanya pengeroyokan. Karena cerita dari R, ND dan dua pelaku lainnya akhirnya memukuli FY.

“Peran R adalah memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” imbuh David.

Ibu korban minta semua pelaku ditangkap

Nurhayati, ibu dari FY meminta polisi segera menangkap semua pelaku.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved