Idul Adha 2024
3 Larangan Bagi Orang yang Hendak Berkurban di Hari Raya Idul Adha 2024, Lengkap Keutamaan
Berikut ini sejumlah larangan bagi orang yang berkurban di Hari Raya Idul Adha 2024.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini sejumlah larangan bagi orang yang berkurban di Hari Raya Idul Adha 2024.
Pemerintah telah menetapkan 1 Zulhijah 1445 Hijriyah pada Sabtu (8/6/2024).
Maka, Hari Raya Idul Adha 1445 jatuh pada 17 Juni 2024.
Baca juga: Batas Terakhir Potong Kuku dan Rambut Sebelum Idul Adha 2024 Bagi yang Kurban, Ini Penjelasannya
Apabila Anda ingin berkurba hendaklah memerhatikan larang-larangannya menjelang Idul Adha.
Larangan bagi orang yang hendak berkurban ini dijelaskan oleh Muhammad Naim Muhammad Hani Sa'i dalam buku Fikih Jumhur.
1. Memotong Kuku dan Mencukur Rambut
Menurut Abdullah bin Ahmad Al-'Allaf Al-Ghamidi dalam buku Kamus Praktis Muslim dari A sampai Z dijelaskan, apabila seseorang ingin berkurban maka diharamkan baginya untuk memotong sebagian dari rambutnya.
Rambut di sini termasuk rambut pada kepala, jenggot, kumis, ketiak, dan bulu kemaluannya. Bahkan tidak boleh juga memotong kuku sampai ia menyembelih kurbannya.
Hal ini tercantum dalam hadits Ummu Salamah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
إذَا دَخَلَتِ العَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحَى فَلْيُمْسك شَعْرِهِ عَنْ وَأَظْفَارِهِ
Artinya: "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (Zulhijah), dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kukunya." (HR Ahmad dan Muslim)
2. Menjual Bulu dan Kulit Hewan Kurban
Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak diperbolehkan menjual sedikit pun bagian tubuh hewan kurban, baik itu kulit, bulu, maupun bagian tubuh lainnya.
Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i juga menukil Kitab Bidayatu Al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd yang meriwayatkan bahwa ulama telah sepakat untuk melarang penjualan daging hewan kurban.
Dijelaskan Ammi Nur Baits dalam buku Panduan Qurban dari A sampai Z, bagi umat Islam tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan bagian hewan kurban sedikit pun.
Baik itu daging, kulit, kepala, bulu, tulang, dan bagian lainnya.
Ali bin Abi Thalib RA mengatakan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلالَهَا، وَلا يُعْطِيَ فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا
Artinya: "Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal." (HR Bukhari dan Muslim)
Terdapat ancaman keran bagi orang yang memperjualbelikan bagian hewan kurban, sebagaimana dalam hasdits dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya: "Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi dalam As-Sughri. Al-Albani mengatakan hadits ini hasan.)
3. Mengupah Penyembelih Hewan Kurban dengan Hewan Sembelihan
Larangan ini dijelaskan dalam riwayat yang disebutkan oleh Ali bin Abi Tholib:
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا »
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”
Dalam hadis tersebut dapat kita ambil hikmahnya bahwa upah penyembelih hewan bukan diambil dari hasil sembelihan kurban.
Namun shohibul kurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk penyembelih hewan tersebut.
Keutamaan Berkurban
1. Jadi Kendaraan di Akhirat
Imam Rafi’i dan Imam Ibnurrif’ah menuturkan hadits:‘azhzhimuu dhahaayakum fa innahaa ‘alashshiraathi mathaayaakukum (Besarkanlah hewan-hewan kurban kalian, karena sesungguhnya hewan itu akan menjadi tumpangan kalian di shirath (jembatan)
2. Membersihkan Harta
Ibadah ini dapat menyucikan harta dan rezeki yang telah diberikan dan kita peroleh dari Allah SWT. Di samping itu, juga menjadi salah satu bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan-Nya.
3. Mendekatkan diri pada Allah
Berkurban menjadi salah satu cara untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 27: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertaqwa."
4. Membantu Sesama
Dengan berkurban, kita dapat memupuk rasa solidaritas terhadap saudara sesama Muslim dari seluruh kalangan. Baik yang mampu, hingga para fakir miskin.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Hukum Jika Daging Kurban Sapi atau Kambing Diperjualbelikan, Bolehkah? MUI Beri Penjelasannya |
![]() |
---|
Heboh Video Sapi Kurban Kabur di Kuningan padahal Sudah Dirobohkan, Petugas Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Kejadian Tragis, Dua Bocah Diseruduk dan Terinjak Sapi Berontak Saat Kurban, Korban Dilarikan ke RS |
![]() |
---|
Jadwal Hari Tasyrik Hari Terlarang Bagi Umat Muslim Setelah Idul Adha, Ini Amalan yang Dikerjakan |
![]() |
---|
Tips Mengolah Daging Kurban Agar Empuk, Pakai 5 Bahan Dapur Ini, Lengkap dengan Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.