Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Termasuk Suroto, Sejumlah Saksi Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan kepada LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Suroto (50) di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (7/6/2024).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Suroto (50), saksi kasus Vina meminta perlindungan kepada LPSK. 

Laporan Wartawan Tribucirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Suroto (50) di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (7/6/2024).

Suroto merupakan warga yang menjadi saksi dan turut mengevakuasi tubuh Vina dan Eki saat ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 28 Agustus 2016.

Vina dan Eki awalnya diduga menjadi korban kecelakaan tunggal. Namun, mereka ternyata korban penganiayaan.

Bahkan Vina juga dirudapaksa secara bergiliran oleh anggota geng motor.

Suroto membuat permohonan perlindungan kepada LPSK. Selain dari Suroto, permohonan perlindungan juga datang dari sejumlah saksi lain.

"Betul (LPSK datang ke Suroto). Kami sudah punya kesepakatan kalau terkait dengan kasus Vina ini nanti Pak Ketua yang menyampaikan ke teman-teman pers. Tapi, saya konfirmasi betul ada permohonan dari sejumlah saksi untuk kasus Vina," ujar Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (7/6/2024).

Menurut Wawan, LPSK saat ini sedang mendalami keterangan dari para saksi.

"Karena beberapa saksi tidak ada kesinkronan. Jadi, kita cukup berhati-hati menyampaikan ke teman-teman pers, biar tidak ada kesalahan," ucapnya.

Lebih lanjut, Wawan menekankan bahwa LPSK menangani kasus ini dengan proaktif, mengingat besarnya perhatian publik.

Baca juga: Beredar Foto CCTV di Lokasi Kasus Vina Cirebon, Begini Penjelasan Sutradara Anggy Umbara

"Ini juga kaitannya dengan masalah kemanusiaan. Kita pengin mengungkap kebenaran supaya kasus ini lebih terang karena ini juga hak informasi publik," jelas dia.

Mengenai waktu penyampaian informasi lebih lengkap kepada media, Wawan menyebutkan bahwa akan ada konferensi pers dalam waktu dekat.

"Biar Pak Ketua yang menyampaikan secara resmi kepada teman-teman media. Nanti mungkin akan ada konferensi pers," katanya.

Dia menegaskan, perlindungan saksi merupakan tugas dan kewenangan LPSK.

Sebelumnya, Suroto mengaku didatangi oleh perwakilan LPSK, Jumat.

Pertemuan ini berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB dan bertujuan untuk menawarkan perlindungan kepada Suroto.

"Ya tadi sekira pukul 14.00 WIB, saya didatangi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Suroto saat diwawancarai di balai Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Berapa Banyak Fakta Kasus Vina Cirebon Masuk Film Vina: Sebelum 7 Hari, Begini Kata Sutradaranya

Perbincangan antara Suroto dan dua orang perwakilan LPSK tersebut berjalan selama kurang lebih 15 menit.

Dalam obrolan singkat tersebut, Suroto diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan tawaran perlindungan yang diajukan.

Setelah berpikir matang, Suroto akhirnya memutuskan untuk menerima tawaran tersebut.

Baca juga: Polda Jabar Pastikan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon Terus Berjalan

Meskipun hingga saat ini Suroto belum mengalami ancaman atau teror terkait kesaksiannya, ia menyadari pentingnya perlindungan dalam menghadapi kemungkinan ancaman di masa mendatang.

Suroto juga siap jika dibutuhkan untuk memberikan kesaksian ulang dalam kasus ini.

Ia juga menegaskan, semua keterangan yang disampaikannya telah disampaikan secara benar dan sesuai dengan kesaksiannya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved