Pilkada Tasikmalaya: Biro Pemotda Jabar Sebut Ade Sugianto Masih 1 Periode, Bisa Mencalonkan Kembali

Hasil konsultasi Biro Pemotda Jabar dengan Kemendagri RI menyebut, bahwa Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto masih terhitung menjabat 1 periode.

|
Aldi M. Perdana/Tribun Jabar
Mantan bupati Tasikmalaya Ade Sugianto. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Hasil konsultasi Biro Pemotda Jabar dengan Kemendagri RI menyebut, bahwa Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto masih terhitung menjabat 1 periode.

Artinya, sang petahana berpotensi maju di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 mendatang.

Ade Sugianto sendiri sempat diisukan terancam tidak dapat mencalonkan kembali, lantaran PKPU 3/2017 menyebut calon kepala daerah yang telah terhitung 2 kali masa jabatan tidak bisa mencalonkan kembali.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Pilkada Jabar 2024, Ridwan Kamil Menang Besar, di Bawahnya Ada Youtuber Kondang

Oleh sebab itu, bisa-atau-tidaknya Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya tersebut mencalonkan kembali, masih menanti PKPU terbaru yang saat ini masih digodok sebagai pengganti PKPU 3/2017.

Namun, pernyataan hasil konsultasi Biro Pemotda Jabar dengan Kemendagri RI terkait Ade Sugianto dianggap masih 1 periode, justru dari hasil tafsir PKPU 3/2017 tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi mengatakan, pihaknya telah membuka komunikasi dengan Biro Pemotda Jabar terkait hal tersebut belum lama ini.

"Pernyataan dari Biro Pemotda Jabar, hasil konsultasi dengan Kemendagri, bahwa periode Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto masih dihitung 1 periode. Tetapi itu mengacu ke PKPU 3/2017, belum mengacu pada PKPU terbaru. Ya kita lihat, PKPU yang baru munculnya seperti apa," ucapnya kepada TribunPriangan.com melalui sambungan telepon pada Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Pilkada Jabar 2024, Ridwan Kamil Menang Besar, di Bawahnya Ada Youtuber Kondang

Menurut Ami, jabatan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto itu seharusnya sampai Maret 2026.

"Tapi, karena ada putusan MK, jadi dihabiskan sampai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Kemungkinan 2025, tanggalnya belum tahu, karena di tingkat provinsi pun masih mempertanyakan, apakah nanti hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pelantikan serentak juga atau seperti apa," jelasnya.

Ami juga mengungkap, bahwa landasan Biro Pemotda yang menafsirkan bahwa Ade Sugianto 1 periode itu, lantaran status Plt Bupati dan Bupati definitif itu berbeda.

"Kalau tafsir Biro Pemotda, bahwa antara Plt dengan definitif itu berbeda, karena kewenangannya pun berbeda. Kalau Pjs mungkin bisa hampir mirip," ucapnya.

Kemudian, sambung Ami, bunyi di regulasi pun mengatakan, bahwa periode masa jabatan dihitung dari banyaknua pelantikan.

"Nah, kenapa (Ade Sugianto) dianggap 1 periode? Karena bunyi UU 10/2016 atau PKPU 3/2017 itu, perhitungan masa jabatan kepala daerah, setengah periodenya dihitung 2,5 tahun dan dihitung dari banyaknya jumlah pelantikan," ucap dia.

"Nah, yang disebut itu 'kan banyaknya pelantikan, bukan banyaknya SK. Karena kalau melihat SK, periode Ade Sugianto diangkat menjadi Bupati definitif itu di 19 November 2018, tetapi dilantiknya tanggal 3 Desember 2018, jadi hak-haknya melekat itu di 3 Desember 2018. Jadi kalau dari penjelasan Biro Pemotda itu tidak melihat SK, tapi melihat dari jumlah pelantikan," lanjut Ami mengakhiri.

Dengan demikian, jika syarat pencalonan kepala daerah pada PKPU terbaru masih sama dengan PKPU 3/2017, maka Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto justru bisa mencalonkan kembali. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved