Pemerintah Bakal Menunda atau Tidak, Pekerja dan Buruh Tetap Akan Menolak Tapera

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sepakat untuk melakukan penundaan kebijakan potongan gaji pekerja untuk Tapera.

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Ilustrasi buruh. Kalangan buruh dan pekerja pun menyatakan hal ini tidak mempengaruhi penolakan mereka terhadap kebijakan pemerintah yang akan menunda Tapera. 

Contoh sederhana, katanya, anggap saja gaji perbulan Rp10 juta, dengan potongan tiga persen yang berarti Rp 300 ribu setiap bulan. Dalam satu tahun berarti terkumpul senilai Rp 3,6 juta. Misal harga rumah sangat sederhana Rp 150 juta, setidaknya butuh sekitar hampir 42 tahun sampai akhirnya uang tabungan dari program Tapera tersebut dapat menjadi satu unit rumah.

"Apakah pekerja tersebut masih hidup? Kalau tidak, bagaimana nasib uang tabungan mereka? Program Tapera baru akan logis dilaksanakan bagi pekerja yang memiliki upah di atas Rp 25 juta, karena dengan potongan tiga persen alias Rp 750 ribu perbulan menjadi cukup masuk akal, sebab dalam setahun akan terkumpul uang Rp 9 juta. Bila satu unit rumah seharga Rp 150 juta, maka hampir 17 tahun kemudian uangnya cukup untuk membelinya," katanya.

Itu pun, katanya, masih menjadi tanda tanya, apakah lokasi pembangunannya kelak ditentukan oleh pemerintah atau pekerja itu sendiri. Kalau oleh pekerja, apakah masih ada harga tanah dan bahan bangunan yang terjangkau dengan anggaran senilai tersebut.

"Atau hanya ini program ngadi-ngadi untuk menghimpun dana dari masyarakat guna dikelola, seperti tabungan haji? Setelah Asabri dan Jiwasraya sudah lenyap duitnya karena korupsi?" katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved