PPDB 2024

Jadwal Pengumuman PPDB Jabar 2024 SMA/SMK Tahap 1, Jika Tidak Diterima Daftar Lagi di Tahap 2

Simak jadwal pengumuman PPDB Jabar 2024 SMA/SMK Tahap 1 berikut ini. Bagi calon peserta didik yang diterima, bisa kembali daftar di Tahap 2.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun jabar/Hilman Kamaludin
Pelaksanaan pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap pertama di SMAN 2 Kota Cimahi, Selasa (4/6/2024). 

Adapun, pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap kedua ini meliputi jalur perpindahan tugas dan prestasi rapor/kejuaraan.

Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jabar 2024

Berikut cara mengecek hasil seleksi PPDB Jabar 2024:

  1. Buka link: https://ppdb.jabarprov.go.id/.
  2. Pilih "Wilayah PPDB".
  3. Pilih wilayah atau cabang dinas sesuai kabupaten/kota pendaftaran.
  4. Isi nomor pendaftar, klik "Cari".
  5. Nama akan muncul di sekolah yang menerima.

Baca juga: Bey Machmudin Ingatkan Panitia PPDB Jabar Antisipasi Pendaftar Membeludak pada Hari Terakhir

Selain itu, calon peserta didik juga bisa mencari secara manual untuk melihat peringkat di sekolah tujuan.

Berikut caranya:

  1. Buka link: https://ppdb.jabarprov.go.id/.
  2. Pilih "Wilayah PPDB".
  3. Pilih wilayah atau cabang dinas sesuai kabupaten/kota pendaftaran.
  4. Pilih "Data Pendaftar".
  5. Cari sekolah tujuan SMA/SMK/SLB, klik "Lihat".
  6. Pilih jalur penerimaan.
  7. Nama-nama pendaftar akan tersusun sesuai dengan peringkat poin.

Ketentuan Memilih Sekolah

Sementara itu, calon peserta didik bisa memilih sekolah dengan ketentuan sebagai berikut.

Ketentuan Pilihan SMA

Jalur zonasi (kuota 50 persen): 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta dalam satu zona dengan dasar seleksi jarak terdekat dan umur lebih tua.

Jalur afirmasi KETM (kuota 15 persen): 2 SMA negeri dan 1 SMA swasta dengan dasar seleksi jarak terdekat dan umur lebih tua.

Ketentuan Pilihan SMK

Jalur afirmasi KETM (kuota 15 persen): 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

Jalur prioritas terdekat (kuota 10 persen): 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta (jika bersedia disalurkan) atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.

Dokumen Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved