Bocah Terbungkus Karung di Bekasi

Detik-detik Didik Setiawan Turunkan Jasad GH yang Terbungkus Karung ke Dalam Sumur Sempit

Didik Setiawan memasukkan jenazah GH dengan cara mengereknya menggunakan tali.

Editor: Ravianto
yusuf bachtiar/tribun jakarta
Didik Setiawan saat memperagakan adegan meletakkan jenazah korban di lubang pompa air Ciketing Udik, Bekasi, Kamis (6/6/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BEKASI - Terungkap sudah bagaimana Didik Setiawan, kakek 61 tahun di Bekasi menghabisi nyawa bocah 9 tahun berinisial GH.

Terungkap pula bagaimana cara dia memasukkan jenazah GH ke dalam lubang pompa air yang berukuran sempit.

Kedua hal ini terbongkar saat polisi menggelar pra-rekonstruksi di lokasi kerjadian, yakni RT 03 RW 07, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Bekasi, Kamis (6/6/2024).

Didik Setiawan diketahui menghabisi nyawa GH setelah melakukan pencabulan sebanyak 2 kali selama sang bocah perempuan itu dilaporkan hilang sejak Jumat (31/5/2024).

Jenazah GH sendiri ditemukan Minggu (2/6/2024) dini hari.

Jasad GH ditemukan dalam lubang sumur pompa air sedalam 2,5 meter di belakang rumahnya.

TKP Penemuan jasad bocah perempuan berinisial GH (9) di lubang sumur rumah RT 03 RW 07, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
TKP Penemuan jasad bocah perempuan berinisial GH (9) di lubang sumur rumah RT 03 RW 07, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. (yusuf bachtiar/tribun jakarta)

Didik Setiawan memasukkan jenazah GH dengan cara mengereknya menggunakan tali.

Hal ini diketahui saat penyidik Polres Metro Bekasi Kota menggelar pra-rekonstruksi di lokasi kerjadian, yakni RT 03 RW 07, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Bekasi, Kamis (6/6/2024).

"Lalu yang terakhir tersangka menutup lubang sumur mesin pompa air menggunakan asbes, nah adegan baru ini juga akan kami lakukan pemeriksaan tambahan kepala pelaku," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Muhammad Firdaus.

Baca juga: Penampakan Sesajen dan Benda Klenik di TKP Pembunuhan Bocah dalam Karung di Bekasi, Milik Siapa?

Firdaus mengatakan, terdapat 34 adegan dalam pra-rekonstruksi tersebut.

"Awalnya (skenario) ada 29 adegan, lalu pada saat pelaksanaan bertambah lima adegan jadi total keseluruhan 34 adegan," sambung Firdaus.

Firdaus menjelaskan, penambahan adegan ini menunjukkan temuan fakta baru dari kegiatan pra-rekonstruksi.

Sebab kegiatan ini bertujuan untuk menguji keterangan pelaku dan juga fakta-fakta yang telah ditemukan dari hasil penyelidikan yang sudah ada.

Adegan tambahan atau fakta baru tersebut ketika tersangka mengikat karung yang membungkus korban menggunakan tali kain, sebelum dikerek menggunakan tali.

 Sebagai informasi, Didik Setiawan alias DS (61) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap anak berinisial GH (9).

Korban dan pelaku tinggal bertetangga dengan jarak rumah 200 meter.

GH sempat dikabarkan hilang pada Jumat (31/5/2024) saat main di halaman dekat kediamannya.

GH rupanya diajak ke rumah DS, di sana korban dicabuli lalu dibunuh dan jasadnya ditemukan terbungkus karung di lubang sumur pompa air pada Minggu (2/6/2024).

Di rumah, Didik mencabuli korban sebanyak dua kali lalu dibunuh dengan cara membekap wajah menggunakan bantal dan mencekik leher GH.

Penemuan Barang Klenik

Polisi masih menyelidiki kasus penemuan bocah dalam karung di Kota Bekasi.

GH, bocah 9 tahun warga RT03 RW 07, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi diketahui ditemukan sudah jadi mayat dalam karung, Minggu (2/6/2024) dini hari.

Bocah perempuan ini sebelumnya dilaporkan hilang sejak Jumat (31/6/2024).

Setelah lapor polisi, GH akhirnya ditemukan terbungkus karung di rumah Didik.

Jenazah GH yang terbungkus karung itu ditemukan di dalam lubang tempat pompa air yang ada di belakang rumah Didik.

Polisi menemukan sejumlah barang tak wajar di rumah Didik yakni peralatan perdukunan seperti sesajen dan kendi dari tanah liat.

Kendi dan sesajen ini ditemukan di dekat lubang pompa air tempat Didik menyimpan jasad dalam karung.

Belum diketahui kaitan pembunuhan dengan barang-barang klenik tersebut.

Lalu siapa Didik Setiawan?

Warga menyebut kalau pelaku hidup sebatang kara.

Dia ditinggal minggat istri dan anak-anaknya.

DS tinggal di rumah RT 03 RW 07, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang sudah cukup lama sekitar 20 tahun. 

Umah tetangga DS mengatakan, pelaku sejak sekitar awal 2023 hidup sebatang karang setelah anak istrinya pergi. 

"Dulu sama istri dan anak, terus anaknya kabur emaknya kabur terus dia tinggal sendirian," kata Umah, Senin (3/6/2024). 

DS memiliki dua anak yang sudah dewasa, mereka memilih mengikuti jejak sang ibu yang minggat dari rumah. 

Umah menuturkan, biduk rumah tangga DS dan istrinya memang tidak baik-baik saja lantaran sering cekcok. 

Bahkan parahnya, DS pernah mengancam membunuh istrinya menggunakan celurit ketika cekcok masalah rumah tangga. 

"Sering (cekcok) pernah sampai ngancem Istrinya mau dibunuh, tetangga juga sampe misahin karena istrinya minta tolong," ucapnya. 

Selama puluhan tahun tinggal, DS juga jarang bersosialisasi dengan tetangga dan cenderung mengurang diri di rumah. 

Tetangga terdekat kediamannya bahkan tidak begitu mengenal DS secara personal, termasuk Umah yang hanya kenal sebatas saja. 

"Enggak pernah keluar di dalem aja, kalau abis dari luar pulang langsung masuk aja," jelas dia. 

Saking tidak akrab dengan tetangga, latar belakang pekerjaan DS pun tak banyak yang tahu persis. 

Umah mengaku, pernah mendengar informasi terkait DS yang bekerja sebagai sopir angkot dan montir panggilan. 

Tetapi belakangan ini, DS lebih sering di rumah ketimbang keluar bekerja atau semacamnya. 

"Bilangnya mah bengkel montir panggilan kalau ada yang manggil, kalau enggak ada yang manggil, nganggur di rumah," jelas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cara Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi Buang Jasad Korban ke Sumur:Kerek dengan Tali Panjang,

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved